JAKARTA – Memasuki awal musim kemarau, Kota Sukabumi mulai mewaspadai potensi dampak kekeringan. Salah satunya dengan melakukan pemetaan wilayah yang memiliki potensi kerentanan kekeringan. Total lahan yang potensi rentan kekeringan yakni seluas 996,60 hektar.
Kementerian Pertanian (Kementan) menyarankan petani memproteksi diri dengan mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian agar tak mengalami kerugian ketika terjadi gagal panen.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menerangkan, AUTP dirancang sebagai bentuk proteksi kepada petani ketika terjadi perubahan iklim atau serangan OPT (Organisme Penggangu Tanaman). Dengan AUTP, petani akan terhindar dari kerugian ketika mengalami gagal panen. “Pertanian itu sektor yang rentan terhadap perubahan iklim dan serangan OPT. Namun, pertanian tak boleh terganggu dengan hal itu. Maka, AUTP merupakan program proteksi untuk petani,” kata Mentan SYL.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, dengan mengikuti program AUTP petani akan terhindar dari kerugian ketika terjadi gagal panen. “Petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektar per musim, sehingga mereka tetap memiliki modal untuk memulai kembali budidaya pertanian mereka,” kata Ali.
Dengan begitu, petani tak perlu khawatir dalam hal permodalan untuk memulai kembali musim tanam. Pun halnya dengan produktivitas, AUTP menjaga betul agar petani dapat terus berproduksi sehingga tingkat kesejahteraan mereka juga terjaga. “AUTP ini menjaga produktivitas petani. AUTP ini sejalan dengan tujuan pembangunan pertanian nasional yakni menyediakan pangan untuk seluruh rakyat, meningkatkan kesejahteraan petani dan menggenjot ekspor,” papar Ali.
Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati menjelaskan teknis jika petani mengikuti program AUTP ini. Pertama, petani harus terlebih dahulu tergabung dalam kelompok tani. “Lalu mendaftarkan lahan yang akan mereka asuransikan sebelum berusia 30 hari,” papar Indah.
Mengenai pembiayaan, Indah menyebut petani cukup membayar premi sebesar Rp36 ribu per hektar per musim tanam dari premi AUTP sebesar Rp180 ribu per hektar per musim tanam. “Sisanya sebesar Rp144 ribu disubsidi pemerintah melalui APBN. Ada banyak manfaat dari program AUTP ini yang tentunya dengan biaya ringan,” kata dia.(*)