Dibantu RJIT, Luas Areal Tanam di Kecamatan Toili Banggai Naik Drastis

oleh -352 views

SULAWESI TENGAH – Manfaat kegiatan padat karya Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) yang dilakukan Kementerian Pertanian, sangat dirasakan petani di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Salah satu dampak positif yang dirasakan petani di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, adalah meningkatnya luas areal tanam.

Sebelum dilakukan RJIT, irigasi di Kecamatan Toili hanya mampu mengairi lahan seluas 25 hektare (Ha) Namun, angka tersebut melonjak drastis setelah dilakukan rehab. Luas areal yang dilayani irigasi menjadi 80 Ha.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyambut positif kegiatan padat karya RJIT di Banggai.

“Kita harapkan irigasi yang telah direhabilitasi ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh para petani dan masyarakat sekitar. Sehingga RJIT bisa memberikan nilai tambah buat perekonomian petani,” tuturnya, Sabtu (21/11/2020).

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy, menjelaskan jika RJIT adalah bagian dari water management.

“Kegiatan padat karya RJIT, adalah bagian dari water management untuk mendukung pertanian. RJIT bukan hanya memperbaiki atau merehabilitasi irigasi yang rusak. Tetapi juga meningkatkan dan memaksimal fungsi irigasi. Sehingga, luas areal tanam meningkat, produktivitas meningkat, juga kita harapkan pendapatan petani meningkat,” katanya.

Kegiatan RJIT di Desa Mekar Kencana, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, dilakukan Kelompok Tani Sejahtera I yang diketuai I Made Susila.

“Kondisi saluran jaringan irigasi yang direhab merupakan saluran irigasi teknis yang kondisinya masih berupa saluran tanah, sehingga distribusi air kurang merata, terutama pada daerah lahan yang paling hilir lahan sawah. Dengan adanya kegiatan RJIT luas layanan irigasi meningkat signifikan, semula terairi 25 Ha setelah dilakukan rehab menjadi 80 Ha,” ujar Sarwo Edhy.

Jaringan irigasi yang direhab ini mampu meningkatkan Provitas, dari semula 4 Ton/ha menjadi 5 Ton/Ha dengan Intensitas Pertanaman (IP) 200/ 2 kali dalam 1 tahun.

Kegiatan ini dilaksanakan pada tahun anggaran 2020 bersumber dari dana Tugas Pembantuan (TP) Ditjen PSP.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.