JAKARTA – Sejak dibentuk pada tanggal 1 Oktober 2004, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) belum pernah memiliki gedung sendiri. pasalnya Gedung yang ditempati saat ini merupakan gedung yang dipinjam dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Karena, setiap akan mengunakan gedung itu, DPD harus mengajukan perijinan terlebih dahulu kepada Sekretariat Jendral (Sekjen) MPR. Untuk renovasi atau perbaikan juga harus ijin MPR. Hal ini juga dikuatirkan akan berdampak pada kinerja MPR.
Merasa sungkan dengan MPR jika menumpang terlalu lama, Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattaliti juga merencanakan ingin membangun gedung sendiri.
Rencana La Nyalla tersebut disambut baik oleh Senator Muda dari Riau, Edwin Pratama Putra. “Selama ini DPD juga merasa kesulitan jika akan menyelenggarakan sidang paripurna di ruang Nusantara V. Karena kita saat ini masih numpang dengan MPR. Kita pengen kantor sendiri,” ujar Edwin saat ditemui di Ruang Kerjanya, Rabu (16/10/2019) siang.
Menurut Edwin, Anggota DPD RI juga perlu ruang sidang, ruang rapat dan ruang untuk menerima tamu. “Intinya kami sangat setuju ide pak Ketua DPD agar kita tidak numpang,” tegasnya.
Untuk lokasi pembangunan kantor sendiri kata Edwin, saat ini belum ada kepastian, namun begitu kata Dia, Ketua DPD RI La Nyalla M Mattalitti sudah meninjau lokasi yang berdekatan dengan Kantor Kemenpora.
“Mudah-mudahan saja terlaksana,” harapnya.
La Nyalla Mattalitti sendiri saat terpilih menjadi Ketua DPD RI, mengaku akan memperjuangkan lima skala prioritas yang menyangkut kepentingan anggotanya. Salah satunya, sejak DPD RI berdiri hingga saat ini hanya ada empat kantor DPD di daerah, yaitu di Jakarta, Yogyakarta, Sumatra Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.
Dan menurut Edwin, program ini harus diteruskan dan didukung. “Saya sangat mendukung. Jadi kami setiap anggota akan lebih banyak intensitas di daerah dan itu penting,” tukasnya.
Dengan demikian kata Edwin lagi, semua Anggota DPD RI bisa bekerja maksimal. “Karena kita ini kan memang harus bisa mengcapture persoalan daerah secara benar dan falid datanya. Dan kalau menurut amanat UUMD3 itu memang harus berkantor di daerah,” ujarnya.
“Saya sangat setuju. Karena setelah menyerap aspirasi di daerah baru kita bawa ke rapat kerja dan paripurna di Jakarta,” pungkasnya.***