Investasi Berdatangan, Lampung Diminta Pertahankan Lahan Pertanian

oleh -487 views

LAMPUNG – Derasnya arus investasi membuat lahan pertanian di Provinsi Lampung rentan terhadap konversi. Kementerian Pertanian (Kementan) dan DPRD Provinsi Lampung meminta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Lampung mempertahankan luas lahan pertanian untuk menjamin ketersediaan pangan.

Kementan mendorong Pemerintah Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota se-Lampung membuat peta geospasial lahan pertanian. Pasalnya, dari 11 kabupaten yang memiliki Perda LP2B, baru Kabupaten Lampung Selatan yang punya peta geospasial LP2B.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta agar perlawanan pada alih fungsi lahan dilakukan secara sinergi dengan pro-aktifnya peranan pemerintah daerah melakukan pencegahan optimal.

“Mengalihkan fungsi lahan pertanian untuk kepentingan lainnya akan berdampak pada sisi negatif terhadap ketahanan pangan Indonesia. Selain itu, juga bakal membuat kesejahteraan petani menurun,” ujar Mentan SYL.

Dalam upaya pengendalian alih fungsi lahan, Kementan melakukan pengawalan verifikasi serta sinkronisasi lahan sawah dan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi. Kementan juga terlibat dalam pengawalan pengintegrasian lahan sawah yang dilindungi untuk ditetapkan menjadi Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di dalam Perda RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota.

“Dengan demikian, UU 41/2009, Perpres Nomor 59 Tahun 2019 dan Peraturan turunannya dapat dilaksanakan lebih optimal,” kata Mentan SYL.

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay mengatakan, pada 2013 DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Semangat kelahiran Perda ini adalah agar Lampung tetap menjadi lumbung pangan nasional dan menjamin lahan pertanian tidak berkurang,” kata Mingrum Gumay.

Mingrum mengatakan, Perda tersebut kemudian melahirkan 11 perda kabupaten/kota. Namun dia menilai, aplikasi perda tersebut berjalan lambat, sehingga masih ada empat kabupaten yang belum memiliki perda LP2B yakni Pesawaran, Mesuji, Pesisir Barat, dan Lampung Barat.

“Kami mengapresiasi lahirnya Perda LP2B di 11 kabupaten dan kota, namun Perda itu saja belum cukup untuk melindungi lahan pertanian. Harus ditindaklanjuti dengan mengaplikasikannya ke berbagai peraturan terutama menyangkut perizinan investasi,” kata Mingrum Gumay.

Saat ini luasan lahan pertanian Lampung yang masuk Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Lampung mencapai 369.674 hektare.

“Namun tidak ada jaminan, lahan itu bisa dipertahankan kalau tidak dilengkapi peta geospasial. Untuk itu DPRD Kabupaten/Kota harus menganggarkannya di APBD agar penyusunan peta geospasial bisa dilakukan,” kata Mingrum.

Menurut Mingrum, langkah yang dilakukan DPRD dan Pemkab Lampung Selatan yang mengaplikasikan Perda LP2B dalam perizinan investasi, layak diikuti.

“Investor juga butuh kepastian hukum agar lahan yang dipakai tidak bermasalah di kemudian hari. Kehadiran Perda LP2B ini justru ingin melindungi petani sekaligus pengusaha yang ingin kepastian hukum,” kata dia.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, rekapitulasi penetapan Perda tentang PLP2B sampai sekarang diantaranya adalah 67 Kabupaten/Kota serta 15 Provinsi yang menetapkan Perda LP2B tersendiri, 17 Prov yang mengatur norma LP2B dalam RTRW nya dan 222 Kab yang telah menetapkan LP2B di Perda RTRW.

Jika disesuaikan dengan amanat UU 41/2009 menyebutkan, penetapan LP2B cukup diintegrasikan dalam Perda RTRW kemudian ditindaklanjuti dengan pengaturan yang lebih rinci dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Jika Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tetap menyusun dan menerbitkan Perda PLP2B diharapkan mengakomodir muatan lokal dan operasional yang disesuaikan dengan kebutuhan Provinsi, Kabupaten/Kota yang bersangkutan,” kata Sarwo Edhy.

Sarwo Edhy mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menetapkan Perda RTRW. Namun dalam pelaksanaannya memang belum semua daerah menyelesaikan Perda RTRW. Bahkan bagi yang sudah menetapkan RTRW ada yang belum menetapkan LP2B, serta belum didukung data spasial yang menunjukan zonasi penetapan LP2B tersebut.

“Salah satu upaya penyempurnaan penetapan LP2B adalah melalui Revisi Perda RTRW Provinsi, Kab/Kota,” pungkas Sarwo Edhy.(****)

No More Posts Available.

No more pages to load.