ATAMBUA – Kementerian Pertanian melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) mengajak petani di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, untuk menggunakan asuransi. Ajakan disampaikan lantaran sejumlah lahan sawah di Belu gagal tanam dan gagal panen di musim tanam kedua (MT II).
Pada musim tanam ke II, rata-rata luas lahan sawah yang digarap di Kabupaten Belu berkurang karena ketersedian air tidak cukup. Hal ini adalah dampak dari curah hujan sedikit dan tidak menentu.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kondisi cuaca di Tanah Air memang sedang tidak bersahabat.
“Berdasarkan prediksi dari FAO, Indonesia memang menjadi salah satu negara yang terdampak kekeringan akibat kemarau panjang. Untuk itu langkah antisipasi harus dilakukan petani. Termasuk dengan mengikuti lahannya ke asuransi,” tuturnya, Jumat (07/08/2020).
Pernyataan serupa disampaikan Dirjen PSP Kementan, Sarwo Edhy. Dijelaskannya, asuransi adalah langkah terbaik yang bisa menghindari petani dari kerugian akibat gagal panen.
Menurut Sarwo Edhy, petani di Kabupaten Belu bisa menggunakan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk menjaga lahannya.
Di AUTP, premi yang harus dibayarkan sebesar Rp 180.000 /hektare (ha)/MT. Nilai pertanggungan sebesar Rp 6.000.000/Ha/MT. Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap serangan hama penyakit, banjir, dan kekeringan.
“Asuransi bisa membuat petani beraktivitas dengan tenang. Karena, asuransi merupakan salah satu komponen dalam manajemen usahatani untuk mitigasi risiko bila terjadi gagal panen.Dengan adanya asuransi, perbankan lebih percaya dalam menyalurkan kreditnya,” tuturnya.
Sarwo Edhy menjelaskan, agar tidak memberatkan petani, pelaksanaan asuransi pertanian dapat disinergikan dengan KUR.
“Sinergi KUR dan asuransi ini akan membantu petani. Setiap petani yang mendapatkan pembiayaan KUR, harus mendaftar asuransi pertanian, khususnya untuk usaha tani padi (AUTP) dan asuransi usaha ternak sapi/kerbau (AUTS/K),” jelasnya.
Sarwo Edhy menjelaskan, apabila usaha tani atau ternak mengalami gagal panen, petani akan mendapatkan penggantian atau klaim dari perusahaan asuransi. Sehingga, ada jaminan terhadap keberlangsungan usaha tani dan tidak terjadi gagal bayar terhadap kreditnya.
Menurut Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Belu, Gerardus Mbulu, gagal tanam dan gagal panen di musim tanam ke II disebabkan curah hujan sedikit sehingga pasokan air irigasi menurun bahkan bisa kering sama sekali.
Sedangkan musim tanam pertama (MT I) dihitung dari November sampai Maret dan tidak terjadi gagal tanam ataupun gagal panen karena curah hujan bagus sehingga sering disebut sebagai musim tanam utama.
Gerardus mengungkapkan, meski musim kemarau dan terjadi gagal tanam dan gagal panen namun masyarakat masih memiliki cadangan pangan. Pangan dalam konteks pertanian bukan hanya beras dan jagung tetapi sembilan komoditi pangan termasuk ternak sapi.(*)