BULELENG – Kementerian Pertanian (Kementan) dalam upayanya meningkatkan produksi padi salah satunya melalui Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT). Salah satunya di wilayah Bali, saat ini tengah dilaksanakan kegiatan RJIT di 5 daerah.
Kelima kegiatan RJIT tersebut berada di Subak Lanyahan Pakisan, desa Pakisan Kecamatan Kubutambahan dan di Desa Panji Anom Kecamatan Sukasada (Buleleng) seluas 64 ha, Subak Tegal Gintung, desa Tegal Cangkring Kecamatan Mendoyo (Jembrana) seluas 80 ha, Subak Angantaka, desa Angantaka Kecamatan Abian Semal (Badung) seluas 67 ha, Subak Hyang Taluh, desa Sidemen Kecamatan Sidemen (Karangasem) seluas 54 ha, dan Subak Banjarame, desa Singapadu kaler Kecamatan Sukawati (Gianyar) seluas 29 ha.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, keberhasilan peningkatan produksi pangan ini ditentukan lancarnya pasokan air irigasi yang berfungsi dengan baik.
“Dengan melalukan perbaikan dan peningkatan fungsi jaringan irigasi maka layanan irigasi ini diharapkan mampu menambah luas areal tanam, sehingga produktivitas pertanian pun meningkat,” ujar Mentan SYL.
Dikatakannya, pengelolaan air irigasi dari hulu (upstream) sampai dengan hilir (downstream) memerlukan sarana dan prasarana irigasi yang memadai.
“Sarana dan prasarana tersebut dapat berupa bendungan, bendung, saluran primer, saluran sekunder, boks bagi, dan saluran tersier serta saluran tingkat usaha tani,” ujar Mentan SYL.
Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menjelaskan, Program RJIT ini akan dilakukan di di 32 Provinsi dan lebih dari 300 Kabupaten Kota.
“Kita telah merevisi alokasi RJIT tahun 2020 menjadi 135.861 hektare dari sebelumnya 135.600 hektare. RJIT ini dialokasikan di daerah melalui dana Tugas Pembantuan,” jelas Mentan SYL.
Program RJIT diutamakan pada lokasi yang telah dilakukan SID pada tahun sebelumnya. Diutamakan pada daerah irigasi yang saluran primer dan sekundernya dalam kondisi baik. Tujuannya untuk meningkatkan Indeks Pertanaman Padi sebesar 0,5.
“Kegiatan RJIT ini diarahkan pada jaringan irigasi tersier yang mengalami kerusakan yang terhubung dengan jaringan utama (primer dan sekunder). Juga untuk yang memerlukan peningkatan fungsi jaringan irigasi untuk mengembalikan atau meningkatkan fungsi dan layanan irigasi. Serta untuk jaringan irigasi desa,” papar Sarwo Edhy.
Untuk kriteria lokasi, kegiatan RJIT dilaksanakan pada jaringan tersier di daerah irigasi sesuai kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota, dan irigasi pada tingkat desa yang memerlukan rehabilitasi atau peningkatan.
Adapun beberapa hal yang harus diperhatikan dalam kriteria lokasi. Di antaranya lokasi diutamakan pada jaringan irigasi yang tersiernya mengalami kerusakan dan/atau memerlukan peningkatan, jaringan irigasi primer dan sekunder dalam kondisi baik dengan sumber air yang tersedia.
“Selain itu, juga harus tersedia sumber air apabila berada pada jaringan irigasi
desa, dan lokasi dilengkapi dengan koordinat (LU/LS – BT/BB),” pungkasnya.(*)