JAKARTA – Ekonomi rakyat bergerak impresif sepanjang pandemi Covid-19. Implementasi PPKM tidak menyurutkan akses rakyat mendapatkan kesejahteraannya. Usaha mereka justru berkembang seiring naiknya pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Apalagi, support juga diberikan secara penuh oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Pemulihan ekonomi memberikan impact positif luas. KUR meningkat siginifikan. Demand KUR meningkat karena suku bunganya rendah, yaitu hanya 3% saja. Pemerintah saat ini memberikan tambahan subsidi bunga KUR Sebasar 3%,” ungkap Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar.
Menjadi indikator kuat pemulihan ekonomi nasional, penyaluran KUR dari Januari hingga 25 Juli 2021 mencapai Rp143,14 Triliun. Dana tersebut diberikan kepada 3,87 Juta debitur. Realisasi KUR ini mencapai 56,58% dari target 2021 yaitu sebesar Rp 253 triliun. Artinya, total outstanding KUR sejak Agustus 2015 adalah sebesar Rp 283 triliun. NPL yang relatif rendah 0,88%.
“Perekonomian akan terus berkembang dan artinya potensi penyaluran KUR akan terus berkembang. Hal ini menjadi indikasi terus tumbuhnya usaha yang dibangun oleh rakyat,” terang Airlangga lagi.
Sepanjang 2021, rakyat menikmati KUR dengan berbagai kategori. Untuk KUR Super Mikro dinikmati rakyat hingga memiliki slot 4,51%. KUR Mikro sudah diakses oleh 60,92% rakyat, lalu KUR Kecil mencapai 34,55%. Terkait KUR penempatan TKI mencapai 0,02%. Melihat sebarannya, Airlangga menegaskan bahwa pola penyebaran KUR mendekati normal pra-Covid.
“Kondisinya saat ini sangatlah bagus. Penyaluran KUR pada 2021 telah mendekati pola normal sebelum pra-Covid dengan rata-rata penyaluran sebesar Rp21,84 triliun per bulan,” tegas Airlangga.
Lebih lanjut, penyaluran KUR terbanyak berada di Pulau Jawa sebesar Rp 78,66 triliun. Penyaluran KUR tertinggi berada di Provinsi Jawa Tengah dengan total penyaluran sebesar Rp 25,5 triliun.Kebijakan prioritas KUR untuk 2021 adalah untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan optimalisasi pelaksanaan KUR Super Mikro.
KUR juga untuk mendukung korporatisasi petani dan nelayan, KUR yang disalurkan kepada kelompok atau klaster dengan skema KUR khusus serta integrasi pembiayaan UMKM lainnya. Dukungan akses pembiayaan UMKM lainnya adalah Ultra Mikro (UMi) dan LPDB (Dana Bergulir) yang jika sudah naik kelas akan diarahkan ke KUR.
“Pelaksanaan di lapangan juga harus sesuai dengan ketentuan KUR yaitu mudah, sederhana dan tidak ada syarat tambahan yang menghambat untuk mendapatkan KUR,” pungkas Airlangga.(*)