JAKARTA – Hujan yang terus mengguyur wilayah Jombang, Jawa Timur menjadi petaka bagi petani tembakau dan semangka di Kecamatan Kudu dan Desa Gedangan, Kecamatan Sumobito. Areal lahan pertanian mereka terancam mengalami gagal panen akibat air yang menggenang lahan pertanian mereka.
Untuk mengatasi situasi itu agar tak mengalami kerugian, Kementerian Pertanian (Kementan) mengingatkan petani Jombang untuk mengikuti program Asuransi Usah Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, asuransi pertanian berperan besar dalam memberikan pertanggungan kepada petani ketika terjadi gagal panen. “Asuransi akan membantu petani menghindari kerugian jika terjadi gagal panen. Sebab pertanian itu amat rentan terkendala perubahan iklim serta serangan organisme pengganggu tanaman,” kata Mentan SYL.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menjelaskan, asuransi pertanian merupakan bagian dari mitigasi bencana. Asuransi pertanian akan menjadi yang terdepan untuk membantu petani agar terhindar dari kerugian akibat gagal panen. “Ketika terjadi gagal panen maka petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektar per musim,” terang Ali.
Menurut Ali, AUTP atau asuransi pertanian ini mendesak untuk terus disosialisasikan kepada petani agar tidak mengalami kerugian materiil pada saat adanya dampak perubahan iklim serta serangan OPT.
“Kami akan terus mendorong agar petani mengikuti program asuransi pertanian agar mereka tidak menderita kerugian lebih besar ketika terjadi permasalahan sebagaimana diatur dalam AUTP,” tutur Ali.
Program AUTP, Ali melanjutkan, bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan bagi petani Indonesia.
Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati menambahkan, untuk mengikuti program AUTP caranya cukup mudah dan biayanya pun cukup murah. Petani harus bergabung dengan kelompok tani dan mendaftarkan asuransi lahannya 30 hari sebelum masa tanam dimulai.
“Biaya premi yang perlu dibayarkan sudah mendapat subsidi dari pemerintah pusat sebesar Rp144 ribu. Petani hanya tinggal membayar premi sebesar Rp36 ribu per hektar per musim,” tutur Indah.(***)