JAKARTA – Masyarakat dipersilahkan mengakses bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji. Sebab, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sudah menyiapkan link pendaftarannya. Masyarakat juga bisa mengeceknya melalui link khusus. Sekarang yang diperhatikan adalah persyaratan yang harus dipenuhinya.
Seiring implementasi PPKM Level 4, pengurangan beban sosial ekonomi masyarakat terus dilakukan pemerintah. Perpanjangan durasi implementasinya hingga 2 Agustus 2021. Zonasi penerapannya meliputi 85 kabupaten/kota pada 7 provinsi di Jawa-Bali. Penerapan PPKM Level 4 dan 3 memberikan impact positif penurunan kasus Covid-19 hingga 24%. Hal ini sesuai dengan evaluasi PPKM Darurat (3-20 Juli 2021) dan awal penerapan PPKM Level 1-4 (21-26 Juli 2021).
“Kami tetap memikirkan dampak ekonomi bagi masyarakat terkait penerapan PPKM Level 4. Untuk itu, BLT subsidi gaji diberikan bagi pekerja yang berada di zona PPKM Level 4 tersebut. Silahkan akses link untuk pendaftaran BLT subsidi gaji,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Untuk mendapatkan akses BLT subsidi gaji Rp1 Juta, masyarakat di zona PPKM Level 4 memiliki gaji di bawah Rp3,5 Juta per bulan. Mereka juga terdaftar sebagai member BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, bagaimana dengan pekerja yang memiliki gaji di atas Rp3,5 Juta? Kementerian Ketenagakerjaan memberlakukan batas kriteria upah bagi pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 Juta pada zona PPKM Level 4.
Untuk subsidi gaji akan diberikan Rp500 Ribu selama 2 bulan dalam sekali pencairan. Artinya, total bantuan yang diberikan Rp1 Juta. Adapun masyarakat harus melakukan pendaftaran secara online melalui https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Adapun persyaratan lengkap untuk menerima bantuan subsidi gaji adalah diantaranya warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan melalui NIK pada E-KTP. Mereka juga memiliki rekening aktif di bank.
“Sebelum mendaftar, pastikan persyaratan lengkap seperti yang diminta. Kami berharap, BLT subsidi gaji tersebut dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung perekonomian keluarga,” terang Airlangga yang juga Ketua Umum Partai Golkar.
Untuk registrasi pendaftarannya, masyarakat cukup klik https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Sesuaikan pilihan menu registrasi yang diminta. Isilah formulir sesuai dengan data nomor KPK aktif. Ada nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email. Jika registrasi berhasil akan mendapatkan Personal Identification Number (PIN). PIN tersebut nantinya akan dikirim melalui SMS sesuai nomor ponsel terdaftar.
“Pendaftaran bisa dilakukan melalui handphone, asalkan terkoneksi internet. Momentum yang bagus ini harus dimabfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Agar beban ekonomi berkurang selama wilayahnya menjalankan kebijakan PPKM Level 4,” tegas Airlangga lagi.
Jika sudah mendaftar, calon penerima BLT subsidi gaji melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan pada https://kemnaker.go.id/. Klik Daftar yang terdapat pada pojok kanan atas. Bila belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang ada di bawah kolom masuk. Isi data diri dengan memasukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password. Klik “Daftar Sekarang”. Jika selesai, sistem akan mengirim kode OTP melalui SMS.
Langkah selanjutnya adalah aktivasi akun, dengan masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website. Isi formulir dengan lengkap. Selanjutnya akan muncul notifikasi terkait status pekerja penerima bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yang diusulkan Ke Kementerian Ketenagakerjaan atau tidak.(*)
Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji 2021
-Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK pada E-KTP
-Merupakan pekerja penerima upah
-Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
-Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta yang dilaporkan oleh perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan
-Pekerja berada pada zona PPKM Level 4
-Pekerja memiliki rekening bank aktif
-Pengecualian bagi wilayah PPKM dengan UMK di atas Rp 3,5 juta dijelaskan oleh Menaker Ida Fauziyah, “Dalam hal pekerja berada di wilayah PPKM yang UMKnya di atas Rp3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah.(*)