Manfaat Program RJIT Dirasakan Petani Tasikmalaya

oleh -525 views

TASIKMALAYA – Kementerian Pertanian (Kementan) terus melakukan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) sesuai dengan kebutuhan petani. Sebagian besar dananya disalurkan melalui sistem swakelola petani. Salah satunya dilakukan oleh Poktan Mitra Harapan di Kp,Cilumbu Desa Mekarlaksana Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

BPP Culamega Endin Syaripudin mengatakan, program RJIT ini dilakukan untuk merehabilitasi jaringan irigasi tersier yang kondisinya hampir 50 persen rusak.

“Dengan swakelola oleh petani, jaringan irigasi tersier yang direhabilitasi umumnya akan lebih bagus dan petani merasa lebih memiliki. Kita membangun secara bertahap berdasarkan kebutuhan masyarakat petani,” ujar Endin Syaripudin.

PPL Kecamatan Culamega Asep Tirtana menambahkan, rumus program RJIT adalah jaringan sudah rusak, di sekitarnya ada sawah yang diairi, ada sumber air, dan ada petaninya. Menurutnya, dengan diserahkannya RJIT kepada kelompok tani melalui UPKK maka pembangunan jaringan irigasinya akan dilakukan secara gotong royong atau swakelola.

“Mayoritas RJIT dilakukan oleh petani. Itu lebih kuat, lebih bagus volumenya, lebih panjang dari yang ditetapkan dan mereka merasa memiliki,” ucapnya.

Program RJIT yang saat ini sedang gencar dilakukan oleh pemerintah sangat dirasakan oleh para petani. Efek yang langsung dirasakan petani adalah adanya penambahan indeks tanam yang tadinya hanya bisa sekali setahun, menjadi dua kali atau lebih.

“Dengan adanya program rehabilitasi jaringan irigasi, maka ada peningkatan pada indeks tanam petani. Jika sebelumnya hanya sekali setahun, menjadi dua kali,” kata Asep Tirtana.

Pembuatan irigasi tersier di Kp Cilumbu Desa Mekarlaksana Kecamatan Culamega Tasikmalaya manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Sehingga mampu meningkatkan ekonomi di desa melalui peningkatan produksi pertanian. Pekerjaan ini dilakukan secara swakelola agar tepat sasaran dan mampu menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi warga desa setempat.

“Seperti di Dusun Ciangsana Kp Cilumbu 111 RT 06 RW 02 Desa Mekarlaksana ini pelaksanaannya dilakukan dengan cara swakelola,” kata Asep Tirtana.

Dia menambahkan, ini tentunya akan menambah sumber pendapatan bagi warga Petani Kp, Cilumbu 111 khususnya. Bahkan dapat menggerakkan perekonomian desa.

“Pekerjaan yang dikerjakan secara swakelola ini bermanfaat dan dibutuhkan bagi masyarakat desa,” ujarnya.

Harapan ke depan, lanjutnya, program-program seperti ini dapat masuk di Desa Mekarlaksana, tentunya ini untuk kesejahteraan masyarakat desa.

“Kesejahteraan masyarakat desa melalui pembangunan ekonomi yang sampai sekarang masih menjadi PR bagi Pemerintah,” tambahnya.

Kementan mencanangkan Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) seluas 135.600 hektare (Ha) tahun ini. Realisasi keuangan RJIT per 20 April 2020 sudah sebesar Rp. 124.906.380.000 (78,07%) atau 106.269 Ha.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, program RJIT merupakan faktor penting dalam proses usaha tani yang memiliki dampak langsung terhadap peningkatan luas areal tanam.

Dikatakannya, pengelolaan air irigasi dari hulu (upstream) sampai dengan hilir (downstream) memerlukan sarana dan prasarana irigasi yang memadai.

“Sarana dan prasarana tersebut dapat berupa bendungan, bendung, saluran primer, saluran sekunder, boks bagi, dan saluran tersier serta saluran tingkat usaha tani,” ujar Mentan SYL.

Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menjelaskan, Program RJIT ini akan dilakukan di di 32 Provinsi dan lebih dari 300 Kabupaten Kota.

“Program RJIT diutamakan pada lokasi yang telah dilakukan SID pada tahun sebelumnya. Diutamakan pada daerah irigasi yang saluran primer dan sekundernya dalam kondisi baik. Tujuannya untuk meningkatkan Indeks Pertanaman Padi sebesar 0,5,” ujar Sarwo Edhy.

Kegiatan RJIT ini diarahkan pada jaringan irigasi tersier yang mengalami kerusakan yang terhubung dengan jaringan utama (primer dan sekunder) yang kondisinya baik dan/atau sudah direhabilitasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, atau Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota Urusan Pengairan sesuai kewenangannya.

“Juga untuk yang memerlukan peningkatan fungsi jaringan irigasi untuk mengembalikan atau meningkatkan fungsi dan layanan irigasi. Serta untuk jaringan irigasi desa,” sebutnya.

Untuk kriteria lokasi, kegiatan RJIT dilaksanakan pada jaringan tersier di daerah irigasi sesuai kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota, dan irigasi pada tingkat desa yang memerlukan rehabilitasi atau peningkatan.

Adapun beberapa hal yang harus diperhatikan dalam kriteria lokasi. Di antaranya lokasi diutamakan pada jaringan irigasi yang tersiernya mengalami kerusakan dan/atau memerlukan peningkatan, jaringan irigasi primer dan sekunder dalam kondisi baik dengan sumber air yang tersedia dan dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dinas/Balai lingkup pengairan.

“Selain itu, juga harus tersedia sumber air apabila berada pada jaringan irigasi desa, dan lokasi dilengkapi dengan koordinat (LU/LS – BT/BB),” pungkasnya.(****)

No More Posts Available.

No more pages to load.