JAKARTA – Penyaluran pupuk subsidi hingga saat ini baru mencapai 1.98 juta ton atau 24,67% dari alokasi setahun sebanyak 7,94 juta ton. Meski demikian, penyaluran pupuk subsidi tahun 2020 akan terus berjalan sesuai dengan e-RDKK yang sudah tervalidasi.
Direktur Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementan Sarwo Edhy menyebutkan, subsidi pupuk tahun 2020 berlaku bagi 6 jenis pupuk yakni pupuk Urea, SP36, ZA, NPK dan NPK Formula Khusus, dan Pupuk Organik.
Sarwo Edhy merinci, pupuk yang diberikan terdiri dari pupuk Urea 3,27 juta ton senilai Rp 11,34 triliun; NPK dan NPK Formula Khusus sebanyak 2,7 juta ton senilai Rp 11,12 triliun; SP36 sebanyak 500 ribu ton senilai Rp 1,65 triliun; ZA sebanyak 750 ribu ton senilai Rp 1,34 triliun; dan Organik 720 ribu ton senilai Rp 1,14 triliun.
“Jika saat ini Indonesia sedang berjuang melawan pandemi Covid-19, namun penyaluran pupuk subsidi tetap Kita upayakan terus berjalan,” kata Sarwo Edhy, Senin (23/3).
Untuk menjamin tepat sasaran, pengawalan pupuk bersubsidi dikawal secara ketat sesuai dengan pedoman teknis yang telah disusun oleh Ditjen PSP.
“Agar semakin efisien, distribusi penyaluran pupuk bersubsidi harus didukung data akurat berbasis NIK dan bukti kepemilikan lahan,” tambah Sarwo Edhy.
Sarwo Edhy menjelaskan, pelaksanaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan melalui penugasan Pemerintah kepada PT Pupuk Indonesia (Persero), sesuai dengan ketentuan Permendag No: 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
“Penggunaan pupuk bersubsidi harus tepat sasaran. Ruang lingkup penerapannya luas. Sekarang yang penting itu distribusinya harus optimal dan sampai ke tangan petani yang berhak. Semua stakeholder terkait harus ikut mengawasi sekaligus mengawalnya,” tegasnya.
Adapun pengaplikasian pupuk bersubsidi cukup beragam. Bisa untuk Budidaya Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan. Lebih luas, subsidi ini juga bisa digunakan untuk Hijauan Pakan Ternak hingga Budidaya Ikan. “Sasaran utamanya tetap peningkatan produksi “, kata Sarwo Edhy.
Untuk mengamankan penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran, Sarwo Edhy mengimbau petani agar bergabung dengan kelompok tani. Dengan demikian, akses mereka untuk memperoleh pupuk subsidi bisa lebih mudah.
Sebab, pupuk bersubsidi hanya dapat diakses oleh petani yang tergabung dalam kelompok tani dan memiliki Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) sebagaimana diatur oleh pemerintah.
“e-RDKK berfungsi untuk menentukan alokasi pupuk subsidi yang didasarkan pada pengajuan. Nanti semuanya akan disimulasikan dengan alokasi pupuk bersubsidi yang tahun 2020 ini sebesar 7,94 juta ton,” kata Sarwo Edhy.(****)