JAKARTA – Kementerian Pertanian menegaskan tidak ada kelangkaan pupuk di Tanah Air. Kondisi yang ada sekarang adalah dikuranginya alokasi pupuk bersubsidi lantaran anggaran berkurang. Akibatnya penerima pupuk bersubsidi dibuat lebih teratur, berdasarkan Permentan 10 Tahun 2020.
Menurut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alokasi pupuk bersubsidi dilakukan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
“Karena anggaran berkurang, mau tidak mau kita juga melakukan penyesuaian dengan mengurangi alokasi pupuk bersubsidi. Pendistribusian pupuk subsidi sekarang kita lakukan berdasarkan pengajuan di eRDKK serta kita sesuaikan serapan tahun sebelumnya, dan kriteria penerima pupuk ini sudah diatur dalam Permentan 10 Tahun 2020,” katanya.
Sedangkan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Sarwo Edhy, mengatakan kondisi ini membuat Kementerian Pertanian tidak bisa sembarangan dalam mendistribusikan pupuk bersubsidi.
“Kita ingin pupuk subsidi didistribusikan dengan tepat. Makanya semua dibuat dengan rapi berdasarkan eRDKK yang diajukan ke Kementerian Pertanian dan telah diverifikasi dari daerah,” terang Sarwo Edhy.
Dijelaskannya, dalam Permentan nomor 10 Tahun 2020, khususnya pasal 5 ayat (1), pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani. Sedangkan di ayat (2) disebutkan kelompok tani sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib menyusun data eRDKK.
“Data eRDKK tersebut diupload oleh admin Kecamatan dan dilakukan persetujuan berjenjang hingga kepala dinas. Sehingga, nama petani tersebut ada di data cetak eRDKK yang digunakan sebagai dasar penyaluran dan penebusan di Kios pengecer resmi pupuk bersubsidi,” terang Sarwo Edhy.
Ditambahkannya, pengawasan pupuk bersubsidi baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Provinsi/Kabupaten/Kota yang diketuai oleh Sekda.
“Anggotanya adalah instansi terkait untuk melakukan monitoring dan pembinaan terhadap penyediaan dan peredaran pupuk bersubsidi. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 15 tahun 2013 Pasal 10 ketersediaan stok di lini III (Kios pengecer) paling sedikit untuk memenuhi kebutuhan 2 minggu kedepan,” papar Sarwo Edhy.(*)