Serbaneka TDUP, Standarisasi, Sertifikasi, Usaha Pariwisata

oleh -1,696 views

Oleh : Arius SM Hutahaean, M.H (Assosiasi Analis Kebijakan Indonesia)

JAKARTA – Anda bayar kami layani, harga murah harga mahal, standar mutu dijamin prima. Demikian frasa kata, hak dan kewajiban pengelola usaha dengan wisatawan. Wisatawan berhak menerima standar pelayanan atas kewajiban yang dibayarkan, dan pengelola wajib memberikan standar pelayanan atas hak yang diterima. Pemerintah selaku regulator memediasi hak dan kewajiban tersebut dengan menerbitkan PP No.52 Tahun 2012 Tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata.

Dengan peraturan ini seluruh usaha pariwisata sebagaimana ditetapkan dalam lampiran penjelasan Pasal 17, wajib di sertifikasi agar memenuhi standar produk, pelayanan, dan pengelolaan yang ditetapkan Kementerian Pariwisata. Sertifikasi standar dilakukan oleh  Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP). Lembaga ini adalah lembaga mandiri yang dibentuk berdasarkan Permen Pariwisata No. 1 Tahun 2016 dan merupakan penyempurnaan dari Permen Parekraf No.1 Tahun 2014.

Sudah 5 tahun membina LSUP tetapi belum menyebar di setiap daerah. Ini salah satu kendala bagi pengelola apabila usahanya akan disertifikasi. Kendala lain adalah LSUP lebih memilih bidang usaha sertifikasi hotel, restoran, rumah makan, BPW, Spa, dan lain-lain (usaha menengah ke atas), karena lebih menjanjikan. Sedangkan usaha mikro dan kecil seperti pengelolaan goa, angkutan wisata sungai, panti pijat dan lainnya, kurang diminati sehingga tidak ada LSUP yang membidangi.

Sesuai peraturan, sertikasi usaha dilakukan apabila memenuhi persyaratan dasar. Salah satu persyaratan dasar dimaksud adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Persyaratan memperoleh TDUP diatur dalam Permen Pariwisata No.18 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata, Permen ini menjadi rujukan membuat Perda yang  berbeda setiap daerah, karena kewenangan yang diberikan UU Otonomi Daerah.

Yang menjadi masalah, Perda lebih tinggi dari peraturan di atasnya, atau tidak merujuk peraturan perundang-undangan lainnya seperti UU No.20 Tahun 2008 Tentang UMKM, atau belum sepenuhnya merujuk pasal dalam Permen Pariwisata No.1 Tahun 2016 misalnya Pasal 9 ayat (2) yaitu Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat membiayai sertifikasi usaha mikro dan kecil. Para pengelola usaha mikro dan kecil keberatan apabila diwajibkan memiliki TDUP dan sertifikat usaha, karena harus mengeluarkan biaya.

Kerancuan ini tidak perlu kalau semua pihak mendahulukan kepentingan nasional diatas kepentingan daerah atau kelompok,  menyingkirkan ego guna membuat peraturan yang berpihak pada masyarakat, tidak  memberatkan usaha mikro dan kecil. Kendala lain adalah Proses dan prosedur pendaftaran usaha pariwisata juga masih konvensional di sebagian besar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), padahal pemerintah terus melakukan terobosan guna mempermudah kegiatan berusaha.

Bahkan baru-baru ini terbit PP No.24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission), kemudian Permen Pariwisata No.10 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perijinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata, akan tetapi belum berjalan efektif di seluruh daerah.
OSS memberikan kemudahan berusaha, hanya dengan mengisi aplikasi pendaftaran secara online, langsung memperoleh NIB (Nomor Ijin Berusaha).

Adapun persyaratan administrasi phisik berupa IMB, TDUP, dan lain lain adalah komitmen untuk dilengkapi dalam waktu satu tahun. Dengan OSS sangat memungkinkan sertifikasi usaha dapat dilakukan dalam waktu singkat karena tidak harus menunggu persyaratan dasar dokumen phisik TDUP. Walaupun belum ada LSUP yang berwenang mensertifikasi usaha mikro dan kecil, dapat dilakukan dengan cara audit internal yaitu memberikan lembar standar kepada pengelola sebagai panduan untuk diterapkan, sebelum tiba waktunya audit resmi oleh LSUP.

Sebagai catatan akhir penulis adalah harmonisasi kembali peraturan pusat dan daerah dengan prinsip nasionalisme,  mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan daerah. Tingkatkan pola pikir aparat Pusat dan Daerah secara komprehensif terkait dinamika regulasi. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.