Barista dibuatkan Standardisasi Kompetensi

oleh -17,587 views
oleh

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Penyedia minuman sub bidang Kedai minuman okupasi penyediaan minuman kopi di kedai umum UMKM di Surakarta, 11-13 Maret 2022

Titik Lestari, Direktur Standardisasi Kompetensi Kemenparekraf menjelaskan bahwa dalam mewujudkan Barista yang Unggul Berdaya Saing di Era Digital bukan hanya melalui pendidikan formal, tapi juga dapat dilakukan melalui pelatihan dan tahap uji kompetensi kepada setiap pelaku ekraf pada dunia pendidikan, dunia usaha dan dunia industri maupun asesor LSP terkait. Barista sendiri, dalam hal ini harus memiliki pengakuan kompetensi kerja setelah mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan lembaga pelatihan kerja

Barista sebagai garda terdepan dalam memperkenalkan kopi kepada masyarakat, harus memiliki kompetensi yang baik dalam menyajikan serta mengenalkan kopi kepada para pecinta kopi.

“Barista dapat dikatakan bekerja dengan baik bila memenuhi standar kompetensi yang dibutuhkan, baik kemampuan melaksanakan tugas menyediakan layanan minuman kopi, menangani pelanggan , membersihkan lokasi atau area kerja dan peralatan,” tuturnya

Hendry Noviardi, Koordinator Substansi Pengembangan Standar Kompetensi Ekonomi Kreatif Kemenparekraf mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut kegiatan sebelumnya dalam rangka Penyusunan KKNI sub sektor ekraf.

Baik materi pelatihan dan uji kompetensi kepada pelaku ekraf mengacu kepada dokumen SKKNI, KKNI dan Skema Okupasi secara nasional.

“Kita melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata. Hasil dari pertemuan ini akan dibawa ke tahap selanjutnya yaitu Pra Konvensi dan Konvensi Nasional,” ujarnya

Hadir dalam FGD diantaranya Rini Kusumandari, Sekretarus Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surakarta. Juga Tim punyusun KKNI Barista, yang terdiri dari Chef I Made Witara, Dodik Prakoso, Muhammad Samsi, Wartadi, Widhy Andriyani, Hermawan Prasetyanto dan RM Wijanarko

Chef I Made Witara selaku Ketua tim penyusun KKNI mengungkapkan Uji kompetensi barista yang dihasilkan ini terdiri dari 4 (empat) jenjang kualifikasi

“Yang pertama KKNI Kualifikasi 5 (Lima) Manajer Kedai Kopi, KKNI Kualifikasi 4 (empat) Head Barista Kedai Kopi, KKNI jenjang kualifikasi 3 (Tiga) yaitu Barista Kedai Kopi dan KKNI jenjang Kualifikasi 3 (dua) sebagai Server Kedai Kopi,” ujarnya

KKNI ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman bahwa standardisasi kompetensi sangatlah penting dalam meningkatkan daya saing, baik di tingkat nasional maupun internasional.

“Indonesia banyak membutuhkan tenaga kerja , dalam hal ini Barista yang memiliki uji kompetensi dan juga mendapatkan standar kompetensi di bidangnya,” pungkasnya

No More Posts Available.

No more pages to load.