Asal Syarat Lengkap, Mengurus PBG di Sleman Kurang dari 20 Hari

oleh -8 views

KAHYANGAN.NET//SLEMAN – Bupati Sleman Harda Kiswaya menunjukkan komitmennya dalam hal efisiensi proses perizinan. Salah satunya terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Harda menjamin PBG akan terbit dalam jangka waktu kurang dari 20 hari asalkan semua persyaratan lengkap. “Kami sudah melakukan penghitungan. Sekarang ini, (pengurusan-red) PBG Insya Allah kurang dari 20 hari kalau semua syaratnya lengkap dan clear, diterima dan tidak ada biaya tinggi,” kata Bupati, Selasa (23/9/2025).

Terpisah, Kepala Bidang Pendataan, Pembinaan, dan Pengawasan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Sleman Doni Purbo Kuncahyo menjelaskan, ketentuan proses penerbitan PBG telah disebutkan di laman aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Adapun prosesnya diawali dari pendaftaran oleh pemohon yang kemudian masuk ke sistem. Setelah permohonan diterima oleh petugas akan diproses dalam jangka waktu 3-27 hari kerja dengan catatan berkas lengkap dan benar. Pemrosesan ini berupa konsultasi teknis yang didalamnya mencakup verifikasi, tinjau lokasi, dan penghitungan volume.

“Namun kondisi riilnya, berkas yang lengkap dan benar hanya bisa dihitung jari,” ungkap Doni.

Sejak aturan mengenai PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diterbitkan pada tahuj 2021, setidaknya 6.000 dokumen izin tersebut telah diterbitkan oleh DPUPKP Sleman. Dalam prosesnya juga melibatkan jawatan DPMPTSP.

Sesuai mekanisme di dalam SIMBG, DPUPKP mempunyai akun sebagai pengolah teknis. Produknya berupa rekomendasi teknis yang di dalamnya termasuk surat ketentuan retribusi daerah (SKRD) kepada DPMPTSP. Pihak DPMPTSP sendiri juga punya akun untuk menerbitkan SKRD dan menagih ke pemohon. Setelah kewajiban pembayaran dipenuhi, SK PBG akan dikeluarkan oleh pemerintah.

“Kita punya SOP jangka waktu penyelesaian pengurusan PBG apabila berkas sudah lengkap. Bahkan kita diminta merevisi aturan oleh Bupati yang menghendaki ada ketentuan bangunan sederhana dan tidak sederhana,” terang Doni.

Pihaknya akan terus berupaya memaksimalkan kinerja tim. Dicontohkan pada tahap verifikasi, dalam sehari bisa diselesaikan 25 – 30 berkas permohonan. Sementara untuk tahapan peninjauan lokasi, bidangnya membentuk tiga tim yang dalam satu hari dapat meninjau paling banyak 15 titik.

Terakhir yakni tahapan menghitung volume yang dilakukan setelah peninjauan lokasi dan pemohon memenuhi segala kekurangan persyaratan. “Kita sudah antisipasi dengan membentuk tim walaupun sebenarnya jumlah personelnya kurang. Kemampuan tim dalam menghitung volume ini dalam sehari bisa lebih dari 30 berkas,” ujar Doni.

Tiap tahunnya, Pemkab Sleman rata-rata menerbitkan PBG sebanyak 1.500 sampai 1.600-an. Dia optimistis tahun ini jumlahnya bisa lebih dari angka itu. Per hari ini, sudah 1.200 dokumen PBG yang dikeluarkan.

“Kami targetkan dalam dua minggu ke depan, peninjauan 130 lokasi harus sudah selesai. Saya optimis bisa terpenuhi,” tutup Doni.(***)

No More Posts Available.

No more pages to load.