Kejanggalan Dakwaan Terkuak: Penasihat Hukum Soroti Bukti “Akta Investor” yang Tak Kunjung hadir di Sidang Armando Herdian

oleh -14 views
oleh

JAKARTA– Persidangan perkara pidana Nomor 16/Pid.B/2026/PN JKT. TIM dengan Terdakwa Armando Herdian kembali bergulir hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 Maret 2026. Agenda sidang yang berfokus pada pemeriksaan Terdakwa ini justru semakin menguatkan fakta bahwa perkara yang didakwakan memiliki nuansa keperdataan yang yangat kental.

‎Dalam sesi tanya jawab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) banyak mengkonfirmasi mengenai keberadaan akta-akta pelepasan tanah warisan antara para Ahli Waris dengan kuasa, yang mana juga sudah ditanyakan kepada saksi-saksi pada persidangan sebelumnya. Namun Puspa Pasaribu, S.H., M.Kn. selaku kuasa hukum Terdakwa dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI), menyoroti adanya penegasan terkait akta-akta sepihak yang dibuat tanpa melibatkan ahli waris sama sekali.

‎“Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan JPU menunjukkan kentalnya nuansa keperdataan, di satu sisi JPU mengkonfirmasi kepada Klien kami mengenai keberadaan akta pelepasan hak yang dibuat di antara Ahli Waris, namun terdapat pencampuran akta-akta tersebut dan perjanjian sepihak yang dibuat sesama investor yang isinya tidak pernah dilihat atau diketahui sama sekali oleh Terdakwa dan keluarganya, yang mana akta tersebut justru digunakan untuk melakukan penagihan kepada Klien kami”, ujar Puspa usai persidangan.

‎Lebih lanjut, Puspa menyayangkan bahwa akta-akta sepihak yang terus dibunyikan dalam Berita Acara Pemeriksaan Korban maupun dakwaan JPU tersebut, seolah menjadi bukti yang tidak pernah berwujud di ruang sidang.

‎“Majelis Hakim sudah pernah menanyakan kepada JPU mengenai keberadan Akta Investor pada saat pembuktian, namun hingga sekarang belum juga dihadirkan atau ditunjukkan di muka sidang. Hal ini jelas sangat merugikan Klien kami”, tambahnya.

‎Dakwaan Berbenturan dengan Putusan Perdata

‎Ketidaksinkronan dakwaan JPU semakin terlihat ketika Penasihat Hukum mendapat giliran untuk menggali keterangan dari Terdakwa. Fakta persidangan mengungkap bahwa yang dituduhkan jPU sejatinya merupakan objek perkara yang sama persis dengan Putusan Nomor 329/PDT.G/2022/PN Tng.

‎“Adanya perjanjian-perjanjian menjadi dasar dakwaan JPU sesungguhnya sudah diungkapkan secara terang benderang dalam perkara perdata tersebut. Putusan itu menyatakan bahwa Penerima Kuasa, Notaris dan juga investor tidak dikenal tersebut melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan melakukan penagihan-penagihan atas harta warisan menggunakan akta sepihak, murni tanpa persetujuan dari keluarga Klien kami”, tegas Puspa.

‎Majelis Hakim Gali Fakta Terkait Dugaan Pemaksaan

‎Dalam persidangan yang sama, Majelis Hakim tampak aktif menggali kebenaran materiil dengan mencecar sejumlah pertanyaan kepada Terdakwa mengenai asal muasal hubungan dengan Kuasa, Notaris dan pihak tak dikenal yang mengaku investor.

‎“Tadi sudah kita dengar bersama, Majelis Hakim berusaha memahami awal mula hubungan dengan Klien kami dan dengan pihak-pihak yang mengaku investor tersebut.

‎ Terungkap di persidangan bagaimana Klien kami dan keluarganya sesungguhnya merasa terpaksa menggunakan jasa kuasa itu karena alas hak atas tanah berupa Girik milik Kakek Klien kami, telah diretensi terlebih dahulu oleh penerima kuasa.

‎Bahkan, fakta persidangan juga mengungkapkan adanya upaya dari Kuasa tersebut untuk memperoleh alas hak atas tanah berbentuk SHM, dengan mengajukan permohonan pengembalian barang bukti kepada kepolisian, meskipun kuasa tersebut telah gugur akibat meninggalnya ayah klien kami”. jelas Puspa.

‎“Bak jatuh tertimpa tangga, sisa uang warisan Klien kami belum sempat dibagikan kepada keluarga sebagai bagian dari warisan, malah dikuasai oleh pihak yang dipercayai untuk menyelesaikan perkara ini, sehingga terbitlah laporan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 6 September 2024, jauh sebelum Klien kami ditetapkan sebagai Tersangka di Polres Jakarta Timur”, pungkas Puspa.

‎Sidang lanjutan perkara ini akan digelar pada Senin, 9 Maret 2026, dengan agenda sidang pengajuan bukti tambahan untuk menyanggah masing-masing argument dari pihak JPU maupun Advokat, penyampaian pernyataan penutup (closing statement), yang kemudian akan langsung diikuti dengan pembacaan tuntutan oleh JPU.

No More Posts Available.

No more pages to load.