JAKARTA — Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Kerja bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto, Selasa, 20 Januari 2026 di Kantor DPD, Senayan, Jakarta.
Rapat tersebut guna membahas penguatan kebijakan keimigrasian serta pembenahan sistem pemasyarakatan nasional.
Dalam rapat tersebut, Komite I DPD RI menyampaikan apresiasi atas langkah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dalam mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital, pendekatan humanis, serta sinergi antarinstansi dalam pelayanan keimigrasian, pengawasan orang asing, dan pembinaan warga binaan pemasyarakatan.
Namun demikian, Komite I DPD RI juga menekankan sejumlah catatan strategis, terutama terkait persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan, lemahnya pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA), serta perlunya peningkatan kualitas sumber daya manusia dan infrastruktur pendukung.
Anggota DPD RI/MPR RI Dapil DKI Jakarta sekaligus Anggota Komite I, Achmad Azran, menegaskan bahwa persoalan keimigrasian dan pemasyarakatan tidak dapat dipandang sebagai isu administratif semata, melainkan menyangkut langsung kedaulatan negara dan keadilan sosial.
“Komite I mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan langkah-langkah terobosan, terutama dalam mengatasi overkapasitas lapas dan rutan. Ini bukan hanya soal fasilitas, tetapi juga menyangkut kesehatan fisik dan mental warga binaan yang harus dijamin oleh negara,” ujar pria yang biasa disapa Bang Azran.
Pria asli Betawi itu juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia, khususnya yang bekerja tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.
“Pengawasan terhadap WNA dan pengungsi ilegal harus diperketat. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang mengancam keamanan, ketertiban, serta peluang kerja bagi tenaga kerja Indonesia,” tegasnya.
Menurut Bang Azran, Komite I DPD RI juga mendorong dilakukannya investigasi menyeluruh terhadap adanya perlakuan khusus kepada pihak asing, termasuk penggunaan tenaga kerja asing yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan kepentingan nasional.
Selain itu, Komite I DPD RI meminta pemerintah meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi, khususnya sistem biometrik dan analisis risiko, guna memperkuat sistem pengawasan keimigrasian yang lebih akurat dan terintegrasi.
Terkait kebijakan jangka panjang, Achmad Azran menyampaikan bahwa Komite I membuka ruang kajian atas penerapan kewarganegaraan ganda secara terbatas sepanjang memberikan manfaat nyata bagi Indonesia, serta pengaturan paspor diplomatik bagi pejabat negara, termasuk anggota DPD RI.
“DPD RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan masukan strategis agar kebijakan keimigrasian dan pemasyarakatan benar-benar berpihak pada kepentingan nasional dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.





