JAKARTA – Dana yang disalurkan pemerintah untuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2020 sebesar Rp 50 Triliun. Dengan suku bunga yang rendah yaitu sebesar 6 persen, diharapkan uang yang beredar di masyarakat semakin banyak. Sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Demikian tutur Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy dalam acara penandatanganan perjanjian kerjasama antara Bank BNI (Persero) Tbk dengan Direktorat Pembiayaan Pertanian Ditjen PSP, Kementan, Rabu (11/3).
“Dana sebesar itu diperuntukan untuk pembiayaan empat komoditas. Yaitu tanaman pangan seperti padi, jagung dan kedelai, hortikultura seperti cabe, buah-buahan, komoditaa perkebunan seperti kopi, kakao dan komoditas peternakan,” sebut Sarwo Edhy.
Lebih lanjut Sarwo Edhy memaparkan, bahwa di Indonesia terdapat 7.040 Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) yang tersebar di seluruh desa. LKMA ini merupakan kepanjangan tangan dari para petani peserta KUR, baik melalui Bank BNI, Mandiri, BRI, dan lainnya.
“Saya berharap setelah penandatangan kerjasama ini, bisa langsung action di lapangan, agar pada bulan April dapat tercapai realisasi minimal 40 persen,” ujarnya.
Adapun kunjungan lapangan yang akan segera dilaksanakan ke lokasi pilot model LKMA di Jawa Tengah, dengan fasilitas KUR melalui Bank BNI yaitu Kabupaten Kendal, Wonogiri, Karanganyar, Sukoharjo, dan Sragen.
Seperti dipaparkan ketua panitia pelaksana penandatanganan kerjasama ini, bahwa tujuan dilaksanakannya perjanjian kerjasama adalah untuk landasan operasional penyaluran KUR Tani melalui LKMA, sebagai akselerasi penyerapan KUR untuk sektor pertanian melalui LKMA binaan Kementerian Pertanian, dan sebagai program linkage dan pembinaan berkelanjutan dari program PUAP.
Sementara, Direktur Pembiayaan Pertanian, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Indah Megahwati menjelaskan, akan ada konsultan yang berhubungan dengan bank, yang dibantu oleh mitra usaha taninya.
“Apabila proposal kredit pembiayaan pertanian sebesar Rp 500 juta, maka bank juga akan berani memberikan pembiayaan. Di sinilah peran mitra usaha sebagai penjamin, sementara petani tidak menerima berbentuk uang,” ujar Indah.
Menurutnya, modal usaha tani itu langsung dipergunakan sesuai keperluan petani, baik untuk biaya pengolahan tanah, tenaga kerja atau kebutuhan paka panen, yang sepenuhnya akan dinilai bank. Kebutuhan pembiayaan kelompok tani satu dengan yang lain tidak sama.
Pembiayaan KUR didesain untuk memitigasi risiko terjadinya kredit macet, seperti kasus Kredit Usaha Tani di akhir tahun 1990-an.
Indah menambahkan, dengan suku bunga KUR sebesar 6 persen, seharusnya bisa dimanfaatkan petani sebaik mungkin untuk mendapatkan pembiayaan. Selain menurunkan suku bunga, program KUR terbaru juga menaikan plafon KUR mikro maksimal menjadi Rp 50 juta, dari Rp 25 juta per debitur, misalnya untuk usaha tani padi membutuhkan biaya Rp 14 juta per hektare.
“Dengan pinjaman KUR, petani dapat membeli sarana produksi seperti pupuk atau keperluan olah tanam. Permenko Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah terbit dokumen ini dijadikan pedoman kita dalam penyaluran KUR,” ujar Indah.
Berbeda dengan skema pinjaman komersial, menurut Indah, kelompok tani selaku debitur tanaman semusim seperti padi, jagung dan kedelai, mendapat keringanan berupa mencicil pinjaman apabila produk pertaniannya sudah dipanen.
“Namun hal tersebut terlebih dahulu harus dinegosiasikan dan dituangkan dalam naskah perjanjian kerjasama dengan perbankan,” tambahnya.
Jangka waktu KUR khusus ditentukan paling lama empat tahun untuk pembiayaan modal kerja. Adapun untuk kredit atau pembiayaan investasi maksimal lima tahun.(***)