Cashback 20 Persen Dana Hibah Bamus Betawi Kembali Mencuat, Sejumlah Pengurus Siap Lapor Kejati DKI

oleh -1 views
oleh

JAKARTA – Dugaan penyalahgunaan dana hibah di lingkungan Bamus Betawi kembali mencuat. Sejumlah pengurus Bamus Betawi dikabarkan tengah mempersiapkan laporan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah, termasuk munculnya informasi mengenai dugaan cashback sebesar 20 persen.

Langkah tersebut juga diikuti dengan rencana sejumlah pengurus untuk membuat surat pernyataan sebagaimana sebelumnya telah dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bamus Betawi, Tahyudin Aditya, dan Bendahara Umum (Bendum). Surat pernyataan tersebut pada prinsipnya menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak terlibat dalam proses perencanaan maupun penggunaan dana hibah yang menjadi persoalan.

Menurut sejumlah pengurus, persoalan dugaan penyalahgunaan dana hibah bukan merupakan isu yang baru muncul. Mereka menyebut indikasi adanya persoalan dalam pengelolaan dana hibah telah menjadi pembicaraan sejak 2025, namun pada saat itu belum banyak pihak yang berani menyampaikan atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Tahyudin Aditya sebelumnya mengaku pernah mengingatkan mengenai dugaan penyimpangan tersebut melalui informasi yang sempat dianggap sebagai “surat kaleng”. Namun, seiring semakin banyaknya pengurus yang mulai berani memberikan keterangan, informasi tersebut dinilai perlu diuji secara terbuka melalui mekanisme hukum.

«“Yang dulu dianggap surat kaleng, ternyata satu per satu mulai menemukan titik terang. Hanya saja waktu itu belum banyak yang berani melapor. Sekarang kalau memang ada dugaan, biarkan aparat penegak hukum yang memeriksa dan membuktikannya,” ujar Tahyudin.»

Sejumlah pengurus kini disebut tengah mempersiapkan laporan resmi kepada Kejati DKI Jakarta. Mereka menyatakan siap memberikan klarifikasi, dokumen maupun informasi yang mereka ketahui kepada penyidik untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam pengelolaan dana hibah Bamus Betawi.

Salah satu informasi yang menjadi perhatian berkaitan dengan pelaksanaan Lebaran Betawi 2025. Sejumlah pengurus mengaku mendengar adanya dugaan praktik cashback sebesar 20 persen dalam penggunaan anggaran kegiatan tersebut.

Selain itu, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya “pengamanan” anggaran sebesar 20 persen yang dikaitkan dengan pihak tertentu. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum dilakukan pemeriksaan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Para pengurus yang mengetahui maupun memperoleh informasi tersebut menyatakan siap memberikan keterangan apabila diminta oleh penyidik. Mereka menilai proses hukum diperlukan agar seluruh informasi dapat diuji secara objektif dan tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

Mereka juga menegaskan bahwa langkah pelaporan bukan dimaksudkan untuk menyerang Bamus Betawi sebagai organisasi, melainkan sebagai upaya menjaga transparansi, akuntabilitas dan marwah organisasi masyarakat Betawi.

“Ini bukan soal menyerang organisasi. Justru kami ingin organisasi Betawi tetap memiliki marwah. Kalau ada dugaan penyimpangan, harus dibuka dan diperiksa secara transparan. Jangan sampai persoalan oknum kemudian merusak nama besar organisasi dan merugikan masyarakat Betawi,” ujar salah seorang pengurus.

Para pengurus juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bersikap pasif terhadap persoalan tersebut. Mereka mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran, penggunaan dan pengawasan dana hibah yang diberikan kepada organisasi kemasyarakatan.

Menurut mereka, persoalan dana hibah tidak hanya menyangkut penerima hibah, tetapi juga menyangkut sistem pengawasan agar setiap rupiah anggaran publik benar-benar digunakan sesuai peruntukan.

“Bukan berarti seluruh SKPD bekerja tidak benar. Bisa saja mekanisme di pemerintah sudah berjalan sesuai ketentuan. Tetapi apabila di tingkat penerima hibah terdapat penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, tentu harus diperiksa. Kalau kemudian ditemukan pelanggaran, harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Selain mendorong Kejati DKI Jakarta menindaklanjuti laporan, sejumlah pengurus juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit investigatif terhadap penggunaan dana hibah Bamus Betawi, khususnya anggaran tahun 2025.

Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan secara objektif apakah terdapat penyimpangan, ketidaksesuaian penggunaan anggaran, maupun potensi kerugian keuangan negara.

Para pengurus berharap seluruh proses pemeriksaan dapat dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan bukti. Mereka juga meminta agar setiap pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum.

“Kalau memang tidak ada penyimpangan, tentu hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak ada lagi prasangka. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, siapa pun yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkannya. Prinsipnya sederhana, dana hibah adalah uang negara dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.