Ciderai Kewibawaan Gubernur, DPP FORKABI Minta Batalkan Penggunaan Balai Agung untuk Pelantikan Organisasi Ilegal

oleh -5 views
oleh

Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FORKABI di bawah kepemimpinan Anggota DPD RI/MPR RI Dapil DKI Jakarta Achmad Azran meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatalkan rencana penggunaan Balai Agung untuk pelantikan organisasi yang dipimpin H. Abdul Ghoni. DPP FORKABI menilai organisasi tersebut merupakan organisasi ilegal karena tidak memiliki legal standing yang sah, sehingga tidak semestinya difasilitasi menggunakan fasilitas resmi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sekretaris Jenderal DPP FORKABI, Tahyudin Aditya, menegaskan bahwa rencana pelantikan organisasi ilegal di Balai Agung justru dapat menjadi tamparan bagi kewibawaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, Balai Agung adalah simbol pemerintahan yang seharusnya hanya digunakan untuk kegiatan yang memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurut Tahyudin, DPP FORKABI pimpinan H. Abdul Ghoni merupakan organisasi ilegal karena tidak memiliki legalitas yang sah. Ia menjelaskan bahwa Surat Keputusan Kementerian Hukum yang pernah diterbitkan pada 8 Juni 2026 nomor : SK AHU-0000885.AH.01.08.2026 telah dinyatakan ditolak pada 12 Juni 2026, sehingga kepengurusan tersebut tidak memiliki legal standing.

«”Kami mempertanyakan mengapa organisasi ilegal justru akan diakomodasi menggunakan Balai Agung. Jika hal itu tetap dilakukan, sama saja pemerintah memberikan legitimasi kepada organisasi ilegal. Ini akan menjadi preseden buruk dan mempermalukan Gubernur DKI Jakarta karena negara seharusnya berdiri di atas kepastian hukum,” tegas Tahyudin.»

Karena itu, DPP FORKABI meminta Gubernur DKI Jakarta segera menghentikan, membatalkan, dan melarang penggunaan Balai Agung untuk pelantikan organisasi ilegal tersebut. Menurut Tahyudin, sebelum mengambil keputusan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) semestinya melakukan penelusuran dan pengkajian secara menyeluruh terhadap dualisme kepengurusan FORKABI berdasarkan aspek hukum dan administrasi.

Ia menegaskan bahwa DPP FORKABI di bawah kepemimpinan Achmad Azran merupakan kepengurusan yang sah dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Oleh sebab itu, pemerintah diminta menjadikan legalitas sebagai pijakan utama dalam memberikan pengakuan maupun fasilitas kepada organisasi kemasyarakatan.

Lebih lanjut, Tahyudin menilai konflik yang berkepanjangan di tubuh FORKABI maupun organisasi-organisasi masyarakat Betawi lainnya harus segera diselesaikan secara objektif, adil, dan berdasarkan hukum. Ia berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengambil kebijakan yang justru memperkeruh keadaan dengan memberikan ruang kepada organisasi yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Tahyudin juga menyoroti dinamika yang terjadi di kalangan organisasi masyarakat Betawi, termasuk keberadaan Majelis Kaum Betawi (MKB) yang tidak berfungsi sebagai penengah, malah bagian dari konflik Menurutnya, Gubernur perlu mengambil langkah tegas untuk menghadirkan wadah baru yang benar-benar mampu mempersatukan masyarakat Betawi, bebas dari kepentingan sesaat, serta berorientasi pada pembinaan dan kemajuan masyarakat Betawi secara menyeluruh.

“DPP FORKABI meyakini Gubernur memiliki komitmen untuk membina masyarakat Betawi sesuai janji yang pernah disampaikan kepada publik. Karena itu, kami berharap Gubernur bersikap netral, menjunjung tinggi supremasi hukum, serta membatalkan penggunaan Balai Agung bagi organisasi ilegal. Pemerintah tidak boleh memberikan ruang maupun legitimasi kepada organisasi yang tidak memiliki dasar hukum yang sah,” tutup Tahyudin.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.