SERANG – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyinggung soal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam refleksi akhir tahun 2020 DPD RI. LaNyalla mengatakan DPD RI memandang fungsi pengawasan atas pelaksanaan omnibus law ke depan akan memberikan tantangan tersendiri.
“Keterlibatan DPD RI dalam pembahasan Tripartit bersama DPR RI dan Pemerintah harus terus diperjuangkan dalam koridor kepentingan daerah. Hal ini terbukti, beberapa pasal yang berkaitan dengan kepentingan daerah dapat dipertahankan,” ungkap LaNyalla dalam acara Refleksi Akhir Tahun DPD RI di Serang, Banten, Jumat (11/12/2020) malam.
Pada konteks itu, kata LaNyalla, DPD RI diuji dalam posisinya menjembatani kepentingan pusat dan daerah dalam kerangka fungsi pengawasan. Ia pun mengulas sejumlah hal yang menjadi esensi pada UU Cipta Kerja, seperti soal kemudahan beriventasi yang menjadi semangat dalam omnibus law.
“Bagi DPD RI, esensi kemudahan berinvestasi harus tetap didudukkan secara tepat, sepanjang tidak mendegradasi kewenangan daerah dan mampu menjamin terciptanya daya saing yang berkelanjutan di daerah,” kata LaNyalla.
“Di samping itu daerah harus dipastikan memperoleh manfaat dari sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yang dimiliki secara
optimal. Sehingga mampu mendorong pembangunan daerah yang terus meningkat secara berkesinambungan,” tambah senator asal Dapil Jawa Timur itu.
LaNyalla memastikan DPD akan terus mengawal pembentukan peraturan pelaksana sebagai turunan dari UU Cipta Kerja bersama-sama dengan kementerian terkait. Pemerintah menargetkan akan membentuk 44 peraturan perundang-undangan sebagai turunan UU Cipta Kerja, dengan rincian 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
“Peraturan pelaksana tersebut perlu dipastikan tetap bergerak pada koridor sebagaimana tugas, fungsi dan kewenangan DPD RI,” tegas LaNyalla.
Dalam refleksi akhir tahun ini, Ketua DPD juga berbicara mengenai penanganan pandemi virus Corona di Indonesia. Sejak awal tahun hingga jelang 2020 akhir, belum terlihat ada tanda-tanda pelandaian kasus. Meski begitu, LaNyalla memberi apresiasi kepada pemerintah yang terus berupaya semaksimal mungkin dalam menghadapi pandemi Corona ini.
“Per tanggal 8 Desember 2020, total kasus mencapai 582 ribu, dan DPD RI juga menangkap kelelahan semua pihak dalam menghadapi dampak pandemi ini. DPD RI mengapresiasi langkah-langkah yang ditetapkan Pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 maupun dampaknya di berbagai sektor,” ucap LaNyalla.
Begitu besarnya dampak pandemi, menurut LaNyalla, menjadikan DPD RI secara berkelanjutan mencermati perkembangan penanganan dampak Covid-19, khususnya di sektor pariwisata, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, dan kesejahteraan sosial. DPD RI juga berharap ketersediaan vaksin Corona bisa ditingkatkan untuk bisa memenuhi kebutuhan seluruh rakyat Indonesia.
“Tentunya kita semua berharap bahwa Covid-19 dapat segera dikendalikan penyebarannya, dan pengalaman satu tahun terakhir dalam menangani dampak pandemi Covid-19 menjadi pelajaran bagi kita semua, sehingga penanganan ke depan lebih solutif secara efektif,” harap LaNyalla.
Hadir dalam acara refleksi akhir tahun tersebut, Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Sultan Bakhtiar Najamuddin. Serta Para Ketua Alat Kelengkapan dan jajaran kesekjenan DPD RI. Refleksi akhir tahun juga diikuti wartawan parlemen. (*)