Kejati DKI Minta Klarifikasi Sekjen Bamus Betawi Tahyudin Aditya, Siap Jadi Justice Collaborator Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana Hibah

oleh -4 views
oleh

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan dana hibah penyelenggaraan Lebaran Betawi 2026 dengan meminta klarifikasi terhadap Sekretaris Jenderal Bamus Betawi, Tahyudin Aditya, pada Senin (27/7/2026).

Proses klarifikasi berlangsung sekitar dua jam. Hingga berita ini ditulis, proses tersebut masih berlangsung. Permintaan klarifikasi merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD DKI Jakarta dalam penyelenggaraan Lebaran Betawi 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Tahyudin menyatakan kesiapannya menjadi justice collaborator dengan bekerja sama secara penuh kepada aparat penegak hukum guna membantu mengungkap dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.

“Kami siap memberikan seluruh informasi dan keterangan yang dibutuhkan aparat penegak hukum agar persoalan ini dapat dibuka secara terang-benderang. Dana hibah adalah uang rakyat sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Tahyudin.

Laporan dugaan penyimpangan itu sebelumnya telah disampaikan secara resmi kepada Bagian Pengaduan Masyarakat Kejati DKI Jakarta. Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan meliputi Riano P. Ahmad selaku Ketua Umum Bamus Betawi, Anas Ma’ruf selaku Wakil Ketua Umum Bamus Betawi, H. Farida Listuti selaku Event Organizer (EO) Lebaran Betawi 2026, serta Iben DS selaku Sekretaris Panitia Pelaksana (Panpel) Lebaran Betawi 2026.

Laporan tersebut memuat dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah serta dugaan duplikasi anggaran dalam pelaksanaan kegiatan Lebaran Betawi 2026 yang didanai melalui APBD DKI Jakarta.

Pihak Kejati DKI Jakarta menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dalam waktu dekat, Kejati berencana mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak-pihak yang dilaporkan sebagai bagian dari proses telaah dan verifikasi awal sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Di tengah bergulirnya polemik tersebut, Pengamat Perkotaan Universitas Bung Karno, Budi M., meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemberian dana hibah kepada Bamus Betawi. Menurutnya, penggunaan dana yang bersumber dari APBD harus diawasi secara ketat agar tepat sasaran dan tidak membuka peluang terjadinya penyimpangan.

“Pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif. Harus ada evaluasi menyeluruh agar penggunaan anggaran benar-benar sesuai dengan tujuan pemberian hibah,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Uchok Sky Khadafi juga meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap polemik tersebut. Ia mendorong dilakukan evaluasi, bahkan mempertimbangkan penghentian sementara pencairan dana hibah apabila proses penggunaannya masih menimbulkan polemik di masyarakat.

Sementara itu, Gerakan Pemuda Betawi Jaya (GPBJ) telah mengirimkan surat resmi kepada Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta untuk meminta keterbukaan informasi mengenai seluruh proses pemberian dana hibah kepada Bamus Betawi, mulai dari dasar pemberian hibah, besaran anggaran, proposal kegiatan, laporan pertanggungjawaban (LPJ), hingga hasil evaluasi dan pengawasan.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.