DENPASAR – Komitmen Kota Denpasar dalam melindungi lahan sawah yang ada di Kota Denpasar patut diapresiasi. terbukti pada Tahun 2019 Dinas Pertanian Kota Denpasar bekerja sama dengan Universitas Udayana membuat dan menyusun Peta Analog (antara lain peta topografi, peta tanah dan sebagainya) yaitu peta dalam bentuk cetak.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan, pihaknya terus mengingatkan pentingnya menjaga lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan. Mentan juga meminta semua pihak serius dalam menjaga lahan pertanian. Selain penting untuk ketersediaan pangan, sektor pertanian juga akan menggerakkan ekonomi Indonesia.
“Bahkan, jika dikelola dengan baik, pertanian mampu menjadi solusi untuk pemenuhan lapangan kerja bagi masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan,” ujar Mentan SYL.
Mentan SYL menjelaskan, Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 mengamanatkan agar ditetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), LP2B, dan lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), maupun RTRWN Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Terkait pengaturan jaminan ketersediaan lahan untuk pangan, semua sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 beserta turunannya,” kata Mentan SYL.
Sementara, Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy mengatakan, pihaknya mengapresiasi apa yang dilakukan Kota Denpasar di bidang pertanian. Pasalnya, daerah ini tengah berupaya merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Ketersediaan lahan untuk usaha pertanian merupakan syarat mutlak mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional,” ujar Sarwo Edhy.
Kementan sendiri mengapresiasi semua pihak yang berkomitmen pada penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Termasuk kepada Pemerintah Kota Denpasar karena sudah mengupayakan Penetapan LP2B,” terang Sarwo Edhy.
Sementara, Kepala Dinas Pertanian Kota Denpasar, I Gede Ambara Putra mengungkapkan, pada umumnya peta analog dibuat dengan teknik kartografi. Kemungkinan besar memiliki referensi spasial seperti koordinat, skala, arah mata angin dan sebagainya.
Dalam tahapan SIG (Sistem Informasi Geografis) sebagai keperluan sumber data. Peta analog dikonversi menjadi peta digital dengan cara format raster diubah menjadi format vektor melalui proses digitasi sehingga dapat menunjukan koordinat sebenarnya di permukaan bumi.
“Data tersebut akan membantu kami untuk mengidentifikasi lahan yang akan dipetakan kembali menjadi lahan LP2B,” ujar Ambara Putra.
Keseluruhan data yang diperoleh dan diolah oleh TIM yang dibentuk oleh tim dari Universitas Udayana yang telah dikaji kembali bersama-sama dengan Dinas Pertanian Kota Denpasar yang melibatkan Pekaseh se-Kota Denpasar yang akan turut mengawasi lahan yang ada di Kota Denpasar.
“Keberlanjutan kerjasama dengan Universitas Udayana akan tetap diupayakan hingga data LP2B Kota Denpasar dapat segera ditetapkan,” ujarnya.
Dikatakannya, tanggung jawab perlindungan lahan sawah yang akan dipetakan tidak hanya menjadi tanggung jawab dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Juga yang ikut berperan penting adalah masyarakat untuk tetap mempertahankan lahan sawah mereka.
“Rencana luas lahan sawah yang akan dilindungi sebesar 1.958 Ha,” tambahnya.
Dikatakannya, bantuan jalan usaha tani, jaringan irigasi tersier, pupuk bersubsidi dan Alsintan masih diperlukan untuk menggairahkan petani dalam melakukan aktivitas petani.
“Pada tahun 2019 kami juga membuat jalan usaha tani di beberapa subak di Kota Denpasar dengan harapan menumbuhkembangkan minat bercocok tanam untuk petani karena aksen mereka dalam bertani sudah dimudahkan, seperti dalam membawa alsintan untuk membajak sawah, pemupukan serta pembibitan,” tuturnya.
Pada tahun 2020 Ditjen PSP juga mendukung petani Kota Denpasar agar tetap mempertahankan lahan sawahnya dengan kegiatan perbaikan/rehab jaringan irigasi seluas 245 Ha dan berdampak terhadap 500 Ha luas sawah.(****)