Jakarta, 12 Maret 2026 – Tim penasihat hukum terdakwa Armando Herdian menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana penipuan atas pelepasan tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pledoi tersebut dibacakan oleh tim penasihat hukum Armando Herdian yang tergabung dalam LKBH Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Agenda persidangan hari ini merupakan tahap penyampaian pembelaan dari pribadi terdakwa dan dari Penasihat Hukumnya, setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
Dalam keterangannya kepada wartawan usai persidangan, penasihat hukum menjelaskan bahwa pembelaan yang disampaikan disusun berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama proses persidangan.
“Hari ini adalah agenda pembelaan atau Pledoi bagi klien kita. Kita sudah menyiapkan berdasarkan hasil persidangan. Alat bukti yang kita peroleh sudah kita uraikan di dalam Pledoi, yang pada pokoknya kita melihat dan meneliti bahwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan klien kami melakukan dakwaan yang dituduhkan atau tuntutan yang dituduhkan kepada terdakwa”, Jelas Puspa Pasaribu.
Menurut tim penasihat hukum, dalam pledoi tersebut dijelaskan bahwa unsur-unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti apabila dikaitkan dengan alat bukti yang diajukan selama persidangan.
“Yang mau kita sebutkan bahwa unsur-unsurnya tidak terbukti. Jadi kalau misalnya kita melihat kembali semua alat bukti yang dimajukan di persidangan, baik itu dari keterangan saksi, ahli, dihubungkan dengan alat bukti surat, bahkan barang bukti yang dimajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, di situ jelas bahwa klien kita ini dituduhkan melakukan pidana penipuan hanya berdasarkan surat pernyataan yang ada di enam Januari 2021.”
Tim penasihat hukum juga menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa tidak berdasar dan terlalu tinggi dibandingkan dengan fakta yang terungkap di persidangan.
“Tuntutannya tidak berdasar menurut kita karena itu sangat tinggi padahal tidak terbukti sama sekali yang dituduhkan.”
Melalui pembelaan tersebut, tim penasihat hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif sebelum menjatuhkan putusan.
“Harapan kami Hakim Majelis yang memeriksa dan memutus perkara ini boleh melihat semua fakta-fakta persidangan dan juga dengan mengedepankan hati nurani bahwa klien kita dibebaskan, atau setidak-tidaknya lepas demi hukum.”
Selain itu, Terdakwa Armando Herdian juga menyampaikan pembelaan pribadinya. Terdakwa di persidangan mengungkapkan dirinya tidak bersalah dan justru dirinya sekeluarga menjadi korban dari pihak-pihak yang ingin menguasai uang yang diperoleh dari pelepasan hak atas tanah di Kampung Dukuh, Jakarta Timur kepada pihak Pemda DKI Jakarta. Sementara pihak-pihak yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang sebagai pelaku Perbuatan Melawan Hukum (PMH) justru melakukan intimidasi dan kriminalisasi terhadap Terdakwa sekeluarga.
“Saya tidak bersalah melakukan penipuan, sebab tanah dengan SHM 53 telah sah menjadi milik saya bersama Ibu saya, kedua adik saya dan tante saya. Sedangkan mereka yang mengaku sebagai investor, sudah menerima 130 miliar Rupiah lebih dari total pelepasan hak sebesar 259 miliar Rupiah. Karena saya tidak mau memberikan 25 miliar Rupiah lagi, mereka ingin membungkam saya dengan mengkriminalisasi karena kami tidak mau menyerahkan lagi uang waris keluarga kami tanpa dasar. Kalaupun kami berikan bagian tersebut, masa kami sebagai pemilik hak hanya menerima 17 miliar saja?”, ungkap Terdakwa pada saat membacakan pembelaannya di hadapan Majelis Hakim.
Kontak Media:
LKBH FHUI
Tim Penasihat Hukum
Armando Herdian





