Ketua DPP Harian PERHIPTANI, Fathan Arasyid membantah dengan tegas adanya mafia benih pertanian yang beredar di masyarakat. Hal ini karena pengadaan benih pertanian telah dilakukan sesuai prosedur dan pengawasan dengan baik
Fathan dengan tegas membantah pernyataan Menteri BUMN Erik Thohir tentang adanya mafia benih pertanian yang beredar di masyarakat.
“Isu mafia benih itu harus diklarifikasi, dimana ditemukannya, di kabupaten dan kecamatan mana, kapan terjadinya. Hal tersebut tidak bisa digeneralisasi, ” jelas Fathan dengan tegas.
“Jadi, tidak ada itu mafia benih,” tambah Fathan.
Benih pertanian menjadi salah satu faktor input yang menjadi penentu peningkatan produktivitas dalam budidaya pertanian. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sangat memberikan perhatian dalam pengadaan benih pertanian melalui teknologi inovasi pertanian.
Dalam suatu kunjungan ke produsen benih di Jawa Timur, Menteri Pertanian mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki potensi bibit yang luar biasa baik untuk kebutuhan dalam negeri maupun untuk ekspor luar negeri.
Dalam upaya pengadaan dan penyaluran benih pertanian, Kementan juga melakukan dengan prosedur fornal yang sangat ketat.
“Pengadaan benih pertanian sudah ada SOP nya dan dilakukan sesuai prosedur,” kembali Fathan menekankan.
Misalnya benih jagung. Dalam sebuah kajian yang dilakukan oleh Nur Hidayat dkk (2014) sistem pengadaan dan penyaluran benih secara formal diawali dengan pelepasan varietas unggul yang baru, BS (breeder seed) yang dihasilkan Puslitbang/Balai Komoditas, diteruskan oleh Direktorat Benih untuk disebarkan ke Balai Benih Induk (BBI) yang selanjutnya diperbanyak untuk menghasilkan FS (foundation seed).
Benih FS kemudian diperbanyak oleh BUMN, penangkar swasta, dan Balai Benih Utama (BBU) masing masing memproduksi SS (stock seed) atau ES (extension seed). Benih SS selanjutnya diperbanyak menjadi benih ES, kecuali di BBU.
Tidak hanya itu, selama proses pengadaan benih juga diawasi oleh petugas yang berkompeten dan dikawal oleh penyuluh pertanian. Bahkan Kementerian Pertanian memiliki berbagai benih pertanian unggul yang bersertifikat. Benih bersertifikat ini dilakukan sebagai upaya pemerintah menjamin ketersediaan benih berkualitas.
Mekanisme lain dalam pengadaan benih melalui proses lelang. Pengadaan benih melalui proses lelang ini dapat ditelusui dengan jelas siapa produsennya, lokasi produksi, waktu produksi, jenis dan kualitas benih, dan sebagainya.
“Intinya, pengadaan benih yang dilakukan Kementerian Pertanian telah dilakukan dengan baik. Tidak ada mafia benih! Petani tidak ada yang mengeluh terkait pengadaan benih pertanian”.
Kembali Fathan menegaskan bahwa Kementerian Pertanian telah melakukan pendagaan benih dengan baik kepada petani sehingga tidak ada keluhan dari petani terkait pengadaan benih ini.
Mengamini pernyataan Ketua Harian DPP Perhiptani, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Dedi Nursyamsi mengatakan dalam menyalurkan saprodi tak terkecuali benih dari pemerintah ke petani, Kementan didukung oleh Konstrawil, Kostrada, sampai tingkat kecamatan dan Kostratani yang ada di BPP serta babinsa melakukan pengawalan dan pendampingan secara berjenjang.
“Pengawalan dan pendampingan tersebut dengan identifikaai dan verifikasi CPCL mengoordinasikan dan memberikan arahan teknis dan administratif mengawal serta mengamankan realisasi sesuai dengan hasil pemeriksaan administrasi dan kegiatan, utamanya berita acara pemeriksaan, “jelas Dedi.