Rehabilitasi RTLH di Sleman Ditargetkan Selesai Bulan Oktober

oleh -6 views

KAHYANGAN.NET//SLEMAN – Program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Sleman tahun ini menyasar 597 hunian tersebar di 17 kapanewon. Pembiayaannya menggunakan dana dari APBD kabupaten senilai total Rp 8,3 miliar.

Selain kabupaten, perbaikan RTLH juga dianggarkan oleh pemerintah provinsi DIY lewat dana keistimewaan (danais) yang menyasar 45 penerima bantuan. Disamping itu ada bantuan rehab dari Baznas Sleman diperuntukkan 34 unit rumah.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman Suwarsono mengatakan, saat ini progres keseluruhan pekerjaan rehab RTLH sudah diatas 85 persen. “Surat Keputusan Bupati untuk penerima bantuan rehab RTLH terbit sejak bulan Juni atau Juli lalu. Sekarang proses pelaksanaan dan ditargetkan selesai Oktober mendatang,” jelas Suwarsono saat dikonfirmasi, Senin (22/9).

Meski rutin dilaksanakan sejak tahun 2010, penanganan hunian tidak layak masih menjadi PR bagi Pemkab Sleman. Data terakhir mencatat jumlah RTLH sebanyak 7.141 unit, sedangkan per tahunnya rata-rata hanya 500 hingga 1.000 rumah yang dapat diperbaiki.

Data itu pun bisa bertambah seandainya ada laporan dari warga. “Kami masih tetap menerima ketika ada warga yang kondisi rumahnya tidak layak huni, tetapi belum masuk di dalam data base kami,” imbuh Suwarsono.

Kriteria RTLH ini mencakup beberapa hal diantaranya kondisi ketahanan bangunan seperti fondasi dan kolom, serta struktur atap. Untuk mengakses bantuan rehab tersebut, warga bisa langsung mengajukan sendiri kepada DPUPKP atau lewat pemerintah kalurahan. Setelahnya, dinas akan melakukan verifikasi untuk timing pertama yang biasanya berjalan di akhir tahun.

Persyaratan khusus bagi calon penerima bantuan ini antara lain wajib ber-KTP Sleman, dan berstatus sebagai pihak yang menguasai tanah tempat bangunan itu berdiri. Disyaratkan pula hanya mempunyai satu rumah yakni RTLH yang ditempati tersebut.

Adapun besaran bantuannya bervariasi sesuai tingkat kerusakan hunian. Untuk rehab rumah rusak berat, alokasi bantuan yang dikucurkan senilai Rp 20 juta, rusak sedang Rp 15 juta, dan rusak ringan Rp 10 juta. Kecuali bagi penerima non-KKM (Kartu Keluarga Miskin), nominal bantuan hanya sebesar 80 persen.

“Pekerjaan rehab RTLH ini bersifat swakelola. Uang bantuan dari Pemkab ditransfer ke rekening untuk pengadaan material bangunan, namun bagi KK miskin penggunaannya bisa untuk upah tukang,” terang Suwarsono.(***)

No More Posts Available.

No more pages to load.