Reses di Lapas Cipinang, Bang Azran Dorong Penguatan Pembinaan dan Solusi Nyata Atasi Overkapasitas Lapas

oleh -5 views
oleh

JAKARTA – Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta yang juga Anggota Komite I DPD RI sekaligus Ketua Umum DPP FORKABI, Achmad Azran atau Bang Azran, melaksanakan kegiatan reses sekaligus kunjungan kerja pengawasan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Selasa, 21 Juli 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas I Cipinang Dr. Syarpani, A.Md.IP., S.H., M.H., para Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Khusus Jakarta, para pejabat struktural di lingkungan Kanwil Ditjenpas DK Jakarta dan Lapas Kelas I Cipinang, serta Kepala Kantor DPD RI Provinsi DKI Jakarta Ria Melinda beserta jajaran.

Dalam paparannya, Kepala Lapas Kelas I Cipinang menyampaikan bahwa Lapas Cipinang saat ini merupakan salah satu lembaga pemasyarakatan terbesar di Indonesia yang menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 secara profesional, humanis, dan akuntabel. Lapas memiliki fungsi pembinaan kepribadian, pembinaan kemandirian, pelayanan kesehatan, perawatan warga binaan, pengamanan, hingga reintegrasi sosial.

Berdasarkan data per 20 Juli 2026, Lapas Kelas I Cipinang memiliki kapasitas ideal sebanyak 880 orang, namun dihuni 2.145 warga binaan, sehingga mengalami overkapasitas sekitar 144 persen. Di sisi lain, jumlah petugas yang tersedia hanya 261 orang, sehingga tantangan pelayanan, pembinaan, dan pengamanan semakin kompleks.

Selain menghadapi persoalan overkapasitas, mayoritas warga binaan juga merupakan perkara narkotika. Untuk itu, Lapas Cipinang terus memperkuat program rehabilitasi, pembinaan kepribadian, pembinaan kemandirian melalui pelatihan vokasional seperti bakery, barista, laundry, dan ketahanan pangan, serta berbagai inovasi layanan, di antaranya LATUCIP-GO, WARTELSUSPAS, dan Blok Restoratif guna mendukung kebijakan Zero Handphone, Zero Pungutan Liar, Zero Narkoba, dan Zero Penipuan.

Bang Azran mengapresiasi berbagai langkah transformasi yang dilakukan jajaran Lapas Cipinang dalam menjalankan sistem pemasyarakatan yang lebih berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.

“Pemasyarakatan hari ini tidak lagi sekadar berbicara tentang menjalani hukuman. Negara harus memastikan setiap warga binaan memperoleh pembinaan yang layak agar ketika kembali ke tengah masyarakat mereka memiliki keterampilan, karakter, dan kesempatan untuk hidup lebih baik. Persoalan overkapasitas juga harus menjadi tanggung jawab bersama melalui penguatan rehabilitasi, alternatif pemidanaan nonpenjara, penambahan SDM, serta dukungan anggaran yang sesuai dengan jumlah penghuni riil,” tegas Bang Azran.

Menurut Senator asal DKI Jakarta tersebut, berbagai inovasi yang dilakukan Lapas Cipinang patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang modern, transparan, dan berorientasi pada pembinaan manusia. Seluruh aspirasi, data, dan masukan yang diperoleh dalam kegiatan reses ini akan menjadi bahan Komite I DPD RI dalam menyusun rekomendasi kepada pemerintah untuk memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Dr. Syarpani, menegaskan bahwa seluruh jajaran Lapas Cipinang akan terus berkomitmen menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 melalui pembinaan yang berorientasi pada pemulihan dan pemberdayaan warga binaan.

“Pembinaan bukan sekadar menjalankan pidana, tetapi mempersiapkan manusia untuk kembali membangun kehidupan. Kami akan terus memperkuat pembinaan kepribadian, kemandirian, rehabilitasi, serta pelayanan kepada warga binaan, meskipun di tengah tantangan overkapasitas, keterbatasan SDM, dan kebutuhan anggaran yang masih menjadi pekerjaan bersama,” ujar Dr. Syarpani.

Kegiatan reses ini diharapkan menghasilkan berbagai rekomendasi strategis bagi pemerintah untuk memperkuat sistem pemasyarakatan nasional, mulai dari penguatan rehabilitasi narkotika, alternatif pemidanaan nonpenjara, penambahan sumber daya manusia, penganggaran yang lebih proporsional berdasarkan jumlah penghuni riil, hingga penguatan reintegrasi sosial agar warga binaan dapat kembali menjadi pribadi yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.