Tanggapi Replik JPU Jelang Putusan, Dakwaan terhadap Armando Herdian Tidak Terbukti dan Minta Majelis Hakim Membebaskan Terdakwa

oleh -25 views
oleh

‎JAKARTA – Tim kuasa hukum terdakwa Armando Herdian menegaskan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan, Kamis (2/4). Hal tersebut disampaikan dalam agenda sidang perkara pidana di PN Jakarta Timur yang berfokus pada Tanggapan atau Duplik Advokat atas Jawaban atau Replik JPU atas Pembelaan Terdakwa dan Advokat yang sebelumnya telah disampaikan pada Kamis (12/3) lalu.

‎Kuasa hukum terdakwa, Puspa Pasaribu, S.H., M.Kn., yang juga merupakan advokat publik yang tergabung dalam Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum – Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FHUI), menjelaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada pokok-pokok pembelaan yang telah disampaikan baik dalam perlawanan atas dakwaan, maupun dalam pledoi.

‎“Pada prinsipnya, kami menegaskan kembali bahwa angka-angka yang didalilkan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti berdasarkan alat bukti yang telah kami ajukan di persidangan. Fakta yang terungkap justru menunjukkan nilai perolehan dari SPH 1 dan SPH 2 adalah sebesar Rp17,5 miliar, dan bukan sebagaimana yang dituduhkan,” ujar Puspa.

‎Lebih lanjut, kuasa hukum menegaskan bahwa berdasarkan konstruksi pembiayaan dalam perjanjian adendum—baik melalui mekanisme Rp100 miliar maupun Rp5,2 juta per meter—tidak terdapat bukti bahwa terdakwa menguasai uang hasil pelepasan hak atas tanah di Kampung Dukuh, Jakarta Timur secara melawan hukum, sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan maupun tuntutan.

‎Dalam tanggapannya terhadap argumentasi JPU, tim kuasa hukum menilai bahwa tuduhan penipuan yang diarahkan kepada terdakwa tidak memiliki dasar yang kuat.

‎“Argumentasi Jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan dan tidak didukung oleh alat bukti yang sah. Oleh karena itu, kami memohon kepada Majelis Hakim untuk melihat fakta persidangan secara menyeluruh dan membebaskan terdakwa Armando Herdian dari seluruh dakwaan,” tegasnya.

‎Menanggapi pertanyaan terkait posisi terdakwa sebagai ahli waris, kuasa hukum menilai bahwa unsur pidana yang dituduhkan tidak terpenuhi dan cenderung merupakan interpretasi sepihak terhadap angka-angka yang tidak jelas dasar hukumnya.

‎“Tidak pernah dijelaskan secara konkret bentuk kebohongan atau identitas palsu yang dituduhkan. Seluruhnya hanya merupakan persepsi terhadap nominal dalam dokumen, termasuk surat pernyataan yang tidak merinci kewajiban sebagaimana ditafsirkan oleh Jaksa,” jelasnya.

‎Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti bahwa perkara ini sejatinya telah diuji dalam ranah perdata. Berdasarkan putusan pengadilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi, dinyatakan bahwa terdakwa tidak memiliki kewajiban hukum atas tagihan yang dipersoalkan dalam perkara pidana ini.

‎“Putusan perdata secara tegas menyatakan bahwa penagihan tersebut tidak dapat dilakukan karena didasarkan pada akta sepihak. Bahkan, terdakwa bukan merupakan pihak dalam akta tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa perkara ini lebih tepat dikualifikasikan sebagai sengketa perdata, bukan pidana,” tambahnya.

‎Kuasa hukum juga menilai bahwa terdapat upaya untuk memaksakan perkara perdata menjadi perkara pidana, yang bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku.

‎Sebagai penutup, tim kuasa hukum kembali menegaskan harapannya agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya, yakni membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Sekadar informasi, rencananya sidang putusan akan dilaksanakan pada tanggal 8 April 2026, mendatang.

‎Pihak keluarga melalui juru bicara Amanda Herdiani menyampaikan bahwa mereka mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada tim penasihat hukum dari LKBH PPS FH Universitas Indonesia yang dinilai telah bekerja maksimal. Ia menegaskan bahwa Armando telah menjalani penahanan sejak 30 September 2025 selama empat bulan, meskipun hanya berstatus sebagai salah satu pemilik tanah. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim dan berharap minggu depan bisa diputus bebas,” ujarnya, seraya menyatakan keyakinannya bahwa tim hukum telah membela secara optimal.

‎Amanda juga menjelaskan bahwa kondisi keluarga sangat terpukul sejak Armando ditetapkan sebagai terdakwa. Ia menilai perkara ini sebagai bentuk ketidakadilan, karena seorang pemilik tanah justru dapat dipidana akibat tidak memenuhi permintaan pihak lain. “Ini sangat mencederai hukum di negara kita,” katanya. Keluarga pun menyatakan harapan agar berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR dan masyarakat luas, dapat memberi perhatian sehingga keadilan dapat ditegakkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.