JAKARTA, 27 Februari 2026 – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan Terdakwa Amando Herdian (AH), ahli waris dalam pelepasan hak atas tanah kepada Pemerintah Daerah DKI Jakarta senilai Rp259 miliar, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis 26 Februari 2026.
Dalam persidangan hari ini, JPU menghadirkan saksi Eddy Putra dan Ahli Hukum Pidana, Dr. Buchori Muslim, S.E., S.H., M.H. Tim Advokat dari LKBH FHUI menyoroti adanya perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dengan fakta yang diperoleh dari klien.
“Saksi sebelumnya sudah diperiksa pada tahap penyidikan, namun terdapat perbedaan keterangan dengan fakta yang kami miliki. Justru harta warisan keluarga Terdakwa yang dikuasai oleh saksi dalam berbagai bentuk, baik uang tunai, valuta asing maupun emas,” ujar Puspa Pasaribu, S.H., M.Kn., perwakilan Tim Advokat LKBH FHUI.
Menurut Puspa, atas dugaan penguasaan harta warisan tersebut, klien telah mengambil langkah hukum. “Klien kami sudah melaporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya tanggal 6 September 2024, jauh sebelum Armando ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Timur. Saksi juga telah dimintai keterangan sebagai Terlapor. Maka menjadi janggal ketika klien kami yang justru didudukkan sebagai Terdakwa,” tegasnya.
Selain saksi, JPU juga menghadirkan Ahli Hukum Pidana yang dalam keterangannya menegaskan bahwa dalam perkara penggelapan harus terdapat unsur penyerahan barang milik orang lain kepada Terdakwa. Menanggapi hal tersebut, Puspa menyatakan, “Ahli sendiri menegaskan bahwa harus ada penyerahan barang. Faktanya, Terdakwa tidak pernah menerima barang ataupun uang dari para broker. Uang yang diperoleh dari pencairan tahap ketiga pelepasan hak atas tanah warisan adalah hak para ahli waris, dan Terdakwa merupakan salah satu ahli waris yang sah.”
Puspa juga menilai bahwa keterangan ahli yang dihadirkan JPU belum memberikan batasan yang tegas antara perkara pidana dan perdata. “Dalam dakwaan JPU sendiri disebutkan berbagai akta dan hubungan hukum keperdataan. Perkara ini sangat kental nuansa perdatanya. Kami melihat belum ada penjelasan yang komprehensif mengenai batas yang jelas antara tipu gelap dalam pidana dan sengketa perdata,” jelasnya.
Sebelumnya, Tim Advokat LKBH FHUI telah menyerahkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 6351 K/Pdt.2025 tertanggal 15 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 329/Pdt.G/2022/PN. Tng dan Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 258/PDT/2023/PT BTN. Putusan tersebut menyatakan adanya Perbuatan Melawan Hukum oleh notaris dan pihak yang mengaku investor atas objek yang sama.
“Putusan kasasi itu sangat jelas. Objek yang diuji sama, dan Mahkamah Agung telah menyatakan adanya Perbuatan Melawan Hukum. Artinya, perkara ini murni berdimensi perdata. Jangan sampai instrumen pidana digunakan untuk menekan ahli waris yang sah,” tegas Puspa.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 2 Maret 2026 dengan agenda pembuktian dari pihak Terdakwa. Tim Advokat menyatakan akan menghadirkan dua orang saksi fakta dan satu orang Ahli Hukum Pidana. “Kami akan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui secara menyeluruh duduk perkara agar menjadi terang, serta seorang ahli yang akan menjelaskan secara tegas batas antara ranah pidana dan perdata. Kami berharap Majelis Hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan menjunjung tinggi keadilan,” pungkas Puspa Pasaribu.(*)






