Kemenekraf Susun Draft RPP Rekonstruksi PPh Royalti bagi Penulis

oleh -7 views
oleh

DEPOK — Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Kemenekraf/Bekraf), melalui Direktorat Penerbitan dan Fotografi, Deputi Bidang Kreativitas Media, menyelenggarakan Konsinyering Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Rekonstruksi Pajak Penghasilan (PPh) atas Royalti bagi Penulis, Rabu (5/2/2026) di The Margo Hotel, Depok.

‎Kegiatan ini merupakan tahapan lanjutan setelah selesainya penyusunan naskah akademik. Konsinyering melibatkan kementerian/lembaga dan instansi terkait, akademisi, serta pelaku ekonomi kreatif subsektor penerbitan untuk memberikan masukan terhadap draf RPP rekonstruksi PPh royalti bagi penulis.

‎Deputi Bidang Kreativitas Media Kemenekraf/Bekraf, Agustini Rahayu, mengatakan konsinyering merupakan forum keempat yang secara konsisten membahas isu rekonstruksi PPh royalti bagi penulis.

‎Menurutnya, hal tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menghadirkan kebijakan yang berkelanjutan dan berdampak nyata bagi subsektor penerbitan.

‎“Kita sudah berkumpul untuk yang keempat kalinya dengan tim yang relatif sama. Ini menunjukkan bahwa subsektor penerbitan merupakan prioritas penting bagi Kementerian Ekonomi Kreatif. Subsektor ini bukan hanya fondasi utama, tetapi juga memiliki peran besar dalam menciptakan nilai tambah ekonomi kreatif nasional,” ujar Agustini.

‎Ia menjelaskan, proses penyusunan regulasi ini telah dimulai sejak awal tahun lalu melalui diskusi intensif bersama akademisi dan para ahli hukum, serta melibatkan masukan langsung dari para penulis sebagai pelaku utama.

‎“Naskah akademiknya sudah selesai, dan hari ini kita masuk ke tahapan penyusunan RPP. Ini adalah proses untuk menyempurnakan substansi agar regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan berdampak nyata bagi penulis,” jelasnya.

‎Agustini menambahkan, rekonstruksi PPh royalti dilakukan dengan prinsip tidak membebani pelaku ekonomi kreatif, namun tetap menjaga kepentingan negara.

‎“Regulasi perpajakan bukan hanya instrumen fiskal, tetapi juga kebijakan afirmatif. Kita ingin penulis dapat berkarya dengan lebih tenang, tanpa dibebani ketidakpastian perpajakan, namun tetap berkontribusi positif bagi perekonomian nasional,” tambahnya.

‎Ketua Tim Peneliti Tax Centre FIA Universitas Indonesia, Prof. Dr. Haula Rosdiana, M.Si, menilai konsinyering menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menyusun kebijakan yang berkelanjutan dan berbasis kajian akademik serta realitas di lapangan.

‎“Ini bukan pertemuan pertama. Kita sudah melalui tiga kali diskusi intensif untuk menyusun naskah akademik, dan hari ini dilanjutkan ke tahap RPP. Tujuannya agar rekonstruksi PPh royalti bagi penulis benar-benar memberikan manfaat dan berdampak bagi pelaku ekonomi kreatif,” ujar Haula.

‎Menurutnya, salah satu isu penting yang dibahas adalah besaran tarif PPh royalti penulis yang selama ini berada di kisaran 5 hingga 20 persen.

‎“Pendekatannya adalah rekonstruksi. Kita ingin menurunkan beban pajak yang dirasakan berat oleh penulis, tanpa merugikan negara. Diskusi juga mencakup skema pajak progresif yang jika tidak dirancang dengan tepat justru dapat menjadi beban bagi penulis,” jelasnya.

‎Haula juga menyoroti masukan dari penulis terkait persepsi pajak berganda atas royalti.

‎“Keluhan mengenai pajak yang dirasakan dobel menjadi salah satu alasan penting dilakukannya rekonstruksi, agar sistem perpajakan lebih adil, sederhana, dan memberikan kepastian,” tambahnya.

‎Sementara itu, Staf Khusus Menteri Bidang Hukum dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Prof. Dr. Agus Sardjono, S.H., M.H., menekankan pentingnya kejelasan landasan hukum dalam penyusunan RPP ini.

‎“Regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi penulis sebagai subjek pajak, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan pengembangan ekonomi kreatif,” ujarnya.

‎Menurut Agus, rekonstruksi PPh royalti bagi penulis merupakan langkah strategis untuk membangun ekosistem ekonomi kreatif yang sehat dan berkelanjutan.

‎“Dengan regulasi yang tepat, penulis dapat lebih fokus berkarya tanpa dibebani ketidakpastian hukum dan administrasi perpajakan yang berlebihan,” tambahnya.

‎Direktur Penerbitan dan Fotografi Kemenekraf, Iman Santosa, menyebut pelibatan penulis dan pelaku industri penerbitan menjadi elemen penting dalam proses penyusunan kebijakan ini.

‎“Masukan dari penulis dan pelaku industri menjadi bahan berharga dalam penyusunan naskah akademik hingga draf RPP. Dengan begitu, kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan,” ujarnya.

‎Iman berharap RPP rekonstruksi PPh royalti bagi penulis dapat menjadi langkah konkret dalam menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi subsektor penerbitan.

‎“Kami berharap kebijakan ini dapat mendorong produktivitas penulis, meningkatkan kesejahteraan pelaku industri penerbitan, serta memperkuat kontribusi ekonomi kreatif terhadap perekonomian nasional,” tutup Iman.

‎Hasil konsinyering diharapkan dapat menghimpun masukan untuk penyempurnaan draf RPP sebagai kelengkapan dalam proses pengusulan izin prakarsa Presiden, yang selanjutnya akan dibahas pada tahapan penyusunan dan implementasi kebijakan agar berjalan efektif serta memberikan manfaat nyata bagi pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.

No More Posts Available.

No more pages to load.