Bang Azran: Komite I Ikut dalam Pembangunan Desa Tertinggal

oleh -4 views

JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil DKI Jakarta, Achmad Azran, mengatakan Komite I DPD RI akan dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan pembangunan desa yang dilaksanakan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Achmad Azran yang juga tergabung dalam Komite I menegaskan, kesepakatan tersebut tertuang dalam dalam rapat kerja Komite I DPD RI-Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Senin (10/11/2025).

“Dalam rapat kerja itu, kita sepakati jika Kemendes PDT akan melibatkan Komite I DPD RI dalam kegiatan-kegiatan pembangunan desa tertinggal yang mereka lakukan,” terangnya.

Bang Azran menjelaskan, total terdapat 6 poin yang disepakati kedua pihak dalam rapat kerja itu.

“Keterlibatan Komite I DPD RI dalam pembangunan desa tertinggal adalah satu dari enam poin yang kita sepakati. Pada intinya, kita mendukung kebijakan pembangunan desa tertinggal yang dilakukan Mendes PDT,” tegasnya.

Senator yang akrab disapa Bang Azran ini menambahkan, pembangunan desa dan daerah tertinggal merupakan bagian dari Asta Cita Presiden’ Prabowo.

“Semangat itu sesuai dengan Asta Cita ke-6 Presiden Prabowo, yaitu ‘membangun dari Desa dan Dari Bawah untuk Pertumbuhan Ekonomi, Pemerataan Ekonomi, dan Pemberantasan Kemiskinan’,” urainya.

Bang Azran menambahkan, Komite I DPD RI dan Kemendes PDT juga sepakat terkait kebijakan persentase pengelolaan dana desa.

“Kita juga sepakat memberikan kewenangan kepada pemerintah desa dalam pemanfaatan dana desa dengan memperhatikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa,” tersngnya.

Tidak itu saja, Komite I DPD RI mendesak Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk segera menyelesaikan konflik tenurial dan memberikan kepastian hukum status desa di dalam dan sekitar kawasan hutan.

“Kita di Komite | DPD RI juga mendorong Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk melibatkan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dalam meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” terangnya.

Putra asli Betawi ini menegaskan jika dalam rapat kerja itu Komite I DPD RI mendesak Pemerintah untuk mendelegasikan hanya kepada 1 (satu) yang berwenang dalam pengelolaan desa secara keseluruhan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.