JAKARTA – Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih menjadi pembahasan hangat di Jakarta. Menurut anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Achmad Azran, perda tersebut mengajak masyarakat untuk tertib dan disiplin.
Perda KTR merupakan mandatori dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Perda ini mengizinkan pemerintah kota membuat dan mengimplementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Menurut Achmad Azran, Perda KTR harus dibahas secara detail sehingga tidak menimbulkan efek lain saat diterapkan.
“Perda KTR bagus untuk membiasakan masyarakat disiplin serta menghargai orang-orang yang ada disekitarnya. Tapi yang lebih penting, perda ini akan mengajak masyarakat untuk peduli lingkungan,” katanya, di Jakarta, Senin (23/6/2025).
Senator asal Jakarta ini menegaskan jika Perda KTR bukanlah untuk melarang masyarakat untuk merokok.
“Tetapi lebih mengarahkan masyarakat agar tidak merokok sembarangan sehingga tidak mengganggu masyarakat yang tidak merokok. Apalagi di tempat umum ada anak-anak, ibu hamil, dan lainnya yang harus terhindar dan dijaga dari asap rokok,” katanya.
Menurut Bang Azran, penerapan Perda KTR bisa mengacu apda negara-negara lain yang telah lebih dahulu menerapkannya, salah satunya Singapura.
“Tidak masalah jika Jakarta belajar dari Singapura yang sudah lebih dahulu menerapkan aturan ini. Cari tahu apa saja yang harus dipenuhi sebelum peraturan itu ditetapkan, sanksi seperti apanyang sesuai dengan kondisi dan masyarakat Jakarta,” katanya.
Jakarta yang sudah menjadi kota Global, sambung putra asli Betawi itu, sudah seharusnya memiliki perda yang mengatur tentang rokok.
“Dan ini pun sejalan dengan tema HUT ke-498 Jakarta, yaitu ‘Jakarta Kota Global dan Berbudaya’. Saya tidak mau ini sebatas slogan. Tetapi ada aksi nyata untuk menjaga Jakarta sebagai kota global dan budaya, salah satunya melalui Perda KTR,” ujarnya.





