JAKARTA – Sejumlah areal persawahan di Dusun Pakis Rowo, Kelurahan Pakis, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur terendam banjir. Akibatnya, petani terancam mengalami gagal panen. Untuk mengantisipasi kerugian yang timbul, Kementerian Pertanian (Kementan) menyarankan kepada petani untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, pertanian merupakan sektor yang rentan terhadap perubahan iklim dan serangan OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan). Agar petani petani tak mengalami kerugian saat gagal panen, Mentan SYL mengimbau petani mengikuti program AUTP yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP).
“AUTP merupakan program proteksi bagi petani ketika mengalami gagal panen akibat perubahan iklim maupun serangan OPT. Ketika mengalami gagal panen, maka petani akan mendapat pertanggungan dari premi yang sudah dibayarkan,” kata Mentan SYL.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, dengan mengikuti asuransi pertanian, petani tak perlu khawatir ketika mengalami gagal panen. Petani dapat tetap mengembangkan kembali budidaya pertanian mereka dengan modal yang diberikan dari pertanggungan asuransi pertanian.
“Asuransi pertanian memberikan perlindungan agar petani tetap memiliki modal untuk memulai kembali usaha pertaniannya, maupun mengembangkannya,” kata Ali.
Dikatakan Ali, program AUTP ini sejalan dengan tujuan pembangunan nasional, yakni menyediakan pangan bagi seluruh rakyat, meningkatkan kesejahteraan petani dan menggenjot ekspor.
“Jika terjadi gagal panen, petani tak kehilangan daya produktivitasnya. Petani dapat berproduksi lagi sehingga kesejahteraan tetap terjaga,” katanya.
Dengan mengikuti program AUTP, petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektar per musim ketika mengalami gagal panen. “Dengan pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektar per musim itu, maka petani tak akan mengalami kerugian dan memiliki modal untuk memulai kembali usaha budidaya pertaniannya,” papar Ali.
Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati menjelaskan, premi AUTP sebesar Rp180 ribu. Namun, petani cukup membayarkan Rp36 ribu per hektare per musim, oleh karena sisanya sebesar Rp144 ribu disubsidi pemerintah melalui APBN.
“Ada banyak manfaat yang didapat dari program AUTP ini. Program ini juga sebagai upaya penguatan bagi petani dalam mengembangkan budidaya pertanian mereka,” katanya.
Ada beberapa persyaratan jika petani ingin mengikuti program AUTP. Selain membayar premi, Indah menyebut persyaratan lainnya di antaranya petani harus tergabung dalam kelompok tani dan mendaftarkan areal persawahan mereka 30 hari sebelum masa tanam dimulai.(*)