PEKANBARU— Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Riau dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait permasalahan pertanahan dan kawasan hutan.
Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 29 Januari 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Kota Pekanbaru.
Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan BAP DPD RI terhadap tindak lanjut pengaduan masyarakat yang masuk ke Dewan Perwakilan Daerah RI, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan aset negara, tata kelola pertanahan, serta kawasan hutan yang berdampak langsung pada kehidupan dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Rombongan BAP DPD RI dipimpin oleh Wakil Ketua BAP DPD RI, Adriana Charlotte Dondokambey, didampingi Anggota DPD RI asal Provinsi Riau, Muhammad Mursyid. Turut hadir Wali Kota Dumai, Paisal, salah satunya juga Anggota DPD RI/MPR RI Achmad Azran yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Pengaduan Masyarakat (Timja Dumas) BAP DPD RI, serta Sekretaris BAP DPD RI, Penard Siagian.
Kegiatan ini dihadiri pula oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, S.F. Hariyanto, jajaran Pemerintah Provinsi Riau, perwakilan kementerian dan lembaga terkait, serta unsur masyarakat pengadu.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua BAP DPD RI Adriana Charlotte Dondokambey menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk menindaklanjuti secara langsung pengaduan masyarakat yang telah disampaikan kepada BAP DPD RI.
Pengaduan tersebut antara lain berasal dari Wali Kota Dumai terkait permasalahan tanah barang milik negara pada sektor hulu minyak dan gas bumi, serta pengaduan dari Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan dan Pertanahan Riau (Formas Bantala Hutanu) mengenai adanya potensi relokasi masyarakat akibat alih fungsi kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.
“BAP DPD RI hadir untuk memediasi dan mendorong penyelesaian atas setiap laporan masyarakat yang masuk. Kami ingin memastikan bahwa setiap persoalan ditangani secara komprehensif dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat. Tujuan negara adalah mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, sehingga penyelesaian persoalan tidak boleh mengabaikan aspek keadilan sosial,” ujar Adriana Charlotte Dondokambey.
Lebih lanjut, Adriana menegaskan bahwa BAP DPD RI tidak hanya berhenti pada tahap menerima dan membahas pengaduan, tetapi juga akan melakukan pemantauan secara berkelanjutan terhadap rekomendasi yang telah disampaikan kepada instansi terkait. Hal ini dilakukan agar setiap rekomendasi benar-benar ditindaklanjuti dan memberikan solusi nyata di lapangan.
Sementara itu, Achmad Azran (Bang Azran) selaku Anggota DPD RI/MPR RI sekaligus Ketua Tim Kerja Pengaduan Masyarakat BAP DPD RI menegaskan bahwa pengaduan masyarakat merupakan bagian penting dari mekanisme demokrasi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Pengaduan masyarakat adalah suara rakyat yang harus didengar dan ditindaklanjuti oleh negara. BAP DPD RI, khususnya melalui Timja Pengaduan Masyarakat, memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan setiap laporan ditangani secara serius, transparan, dan berkeadilan,” tegas Achmad Azran.
Menurut Achmad Azran, persoalan pertanahan dan kawasan hutan di Provinsi Riau merupakan isu struktural yang telah berlangsung lama dan melibatkan banyak kepentingan, sehingga membutuhkan koordinasi lintas sektor serta komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan.
“Kami tidak ingin masyarakat terus berada dalam ketidakpastian hukum. Baik terkait pengelolaan aset negara di sektor migas maupun status kawasan hutan, negara harus hadir memberikan kejelasan. Timja Dumas BAP DPD RI akan mengawal proses ini dari awal hingga akhir, memastikan rekomendasi yang dihasilkan tidak berhenti di atas kertas,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Plt Gubernur Riau S.F. Hariyanto menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja BAP DPD RI ke Provinsi Riau. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Riau saat ini tengah berupaya menyelesaikan dua persoalan tersebut melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, serta dengan memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup.
Pertemuan ini juga menjadi forum dialog terbuka antara pemerintah daerah, BAP DPD RI, dan perwakilan masyarakat, guna menyampaikan aspirasi, kendala, serta harapan masyarakat terhadap penyelesaian permasalahan yang mereka hadapi.
Melalui kunjungan kerja ini, BAP DPD RI berharap dapat mendorong percepatan penyelesaian permasalahan pertanahan dan kawasan hutan di Provinsi Riau secara adil, transparan, dan berkelanjutan. BAP DPD RI juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengaduan masyarakat hingga tercipta kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta tata kelola aset negara dan kawasan hutan yang berpihak pada kepentingan rakyat.





