JAKARTA – Pandemi Covid-19 yang sedang terjadi sangat berpotensi menyebabkan krisis pangan global. Dengan penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa titik juga turut menghambat distribusi pangan ke beberapa daerah.
Namun, Pemerintah terus melakukan bebagai upaya agar ketersediaan pangan tetap terjaga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Di antaranya melalui pencegahan alih fungsi lahan yang ditetapkan dalam peraturan di daerah.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, alih fungsi lahan merupakan hal yang tidak dapat disepelekan, penyusutan lahan pertanian menjadi lahan non pertanian mempengaruhi produktivitas pangan.
“Kalau alih fungsi lahan dibiarkan, besok-besok rakyat Kita akan kekurangan pangan. Boleh ada perumahan, hotel, atau industri, tapi tidak boleh merusak lahan pertanian yang ada,” ujar Mentan SYL.
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) sudah melakukan berbagai upaya pencegahan dengan mempertahankan daya dukungnya. Sehingga dapat menjaga keseimbangan semua aspek termasuk ekonomi, sosial masyarakat dan ekologis pengelolaan lahan dan lingkungan hidup.
“Hal ini dalam rangka mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan. Ketersediaan lahan untuk pangan mutlak harus dilakukan,” tegas Mentan SYL
Seperti yang terjadi wilayah Jawa Barat. Berdasarkan data luas baku lahan sawah tahun 2019 yang telah ditetapkan melalui SK Menteri ATR, Kabupaten Karawang memiliki Luas Baku Lahan Sawah sebesar 101.962 ha. Dari luasan tersebut baru sebesar 85.339 ha yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam Perda LP2B No 1 tahun 2018.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menjelaskan, perbandingan data LBS tahun 2013 di Kabupaten Karawang menunjukan bahwa terjadi alih fungsi lahan sehingga menurunkan luas baku lahan sawah sebesar 2.255 Ha.
“Penurunan luas baku lahan sawah ini jika dihitung dengan IP provinsi Jabar 2.17 dan produktivitas nya sebesar 5.54 ton/ha maka akan mempengaruhi terhadap produksi gabah sebesar 29.047 ton atau kehilangan produksi beras sebesar 18.212. ton,” paparnya.
Selanjutnya di Kabupaten Subang yang pada tahun 2019 ditetapkan luas baku lahan sawahnya sebesar 90.532 ha. Jika dibandingkan dengan data 2013 terjadi penurunan sebesar 1.459 Ha.
Kabupaten Subang juga telah berupaya melindungi lahan pertanian pangan ini dengan menetapkan dalam Perda RTRW No 3 Tahun 2014 sebesar 77.638 ha.
“Maka penurunan luas baku lahan sawah di kabupaten subang telah menurunkan produksi gabah sebesar 19.060 ha atau 11.950 ton beras,” ungkap Sarwo Edhy.
Kehilangan produksi akibat alih fungsi ini bersifat permanen dan terus menerus .
Data Luas Baku Lahan Sawah yang dirilis ATR/BPN tahun 2019 ini juga terdapat koreksi positif terhadap luasan di Kabupaten Indramayu, yaitu sebesar 122.920 Ha di Tahun 2019. Indramayu juga telah melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan melalui penetapan pada Perda RTRW No 11 Tahun 2012.
Penetapan LP2B di daerah lain juga terus diupayakan dengan dukungan dari Kemendagri yang telah memberikan surat edaran kepada seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia untuk turut dalam Pengendalian Alih Fungsi Lahan dan Penetapan Kawasan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Sehingga menjadi penting bahwa usaha pengendalian alih fungsi lahan terus ditingkatkan sehingga produksi pangan dapat terus terjaga. Lahan sawah harus tetap dijaga tidak boleh dialihfungsikan, karena kita harus terus menjaga pangan untuk seluruh masyarakat Indonesia,” tutur Sarwo Edhy.
Selain itu, dalam memenuhi dan menjaga ketersediaan pangan Kementerian pertanian telah melakukan intervensi di sejumlah provinsi yang mengalami surplus untuk dialihkan ke provinsi yang mengalami defisit stok pangan. Tidak hanya beras, namun juga komoditas lainnya. Komoditas pertanian sangat tergantung pada musim dan cuaca serta pergantian komoditas.
“Maka beragam upaya melalui percepatan tanam serta penerapan teknologi untuk mempercepat proses penanaman terus dilakukan di seluruh daerah untuk menggenjot produksi,” jelasnya.
Dalam upaya pengendalian alih fungsi lahan, Kementan juga melakukan mengawalan verifikasi serta sinkronisasi lahan sawah dan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi. Kementan juga terlibat dalam pengawalan pengintegrasian lahan sawah yang dilindungi untuk ditetapkan menjadi Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di dalam Perda RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota.
“Dengan demikian, UU 41/2009, dan Peraturan turunannya dapat dilaksanakan lebih optimal,” pungkas Sarwo Edhy.(***)