Jakarta- Komite I DPD RI mendesak agar RUU Daerah Kepulauan segera disahkan secepatnya agar masyarakat di daerah kepulauan dapat sejahtera. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Ruang Rapat Komite I, Komplek Parlemen Senayan, (27/1).
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Fachrul Razi yang merupakan Senator asal Aceh ini meminta agar Gubernur Sulawesi Tenggara dan seluruh kepala daerah dari daerah kepulauan untuk mengadakan pertemuan lanjutan. “DPD akan bertemu dengan DPR, dan sekarang arahnya adalah desentralisasi asimetris, saya berharap RUU ini bisa disahkan tahun 2020” ujarnya.
Basilio Araujo, Tim Ahli RUU Daerah Kepulauan menyebutkan adanya kebutuhan hukum baru untuk pengakuan kewenangan dan perlakuan khusus berbasis karakteristik khas kepulauan. “Latar belakangnya karena ada bias pembangunan daratan dan ketidakadilan bagi kepulauan” terangnya.
Basilio menjelaskan RUU Daerah Kepulauan ada 11 bab dengan 45 pasal mengatur ruang pengelolaan, urusan pemerintahan dan keuangan. “RUU ini untuk menuju optimasi kontribusi wilayah kepulauan dalam konteks posisi geopolitik, basis potensi sumber daya kelautan, serta basis pembangunan kelautan ke depan”, ungkapnya. Di Indonesia ada delapan provinsi kepulauan dan 86 kabupaten/kota yang termasuk Daerah Kepulauan dengan indikator yang diatur dalam RUU. “Antara lain wilayah lautannya lebih luas dari wilayah daratan, dan beberapa pulau yang membentuk gugusan pulau sehingga menjadi satu kesatuan geografis dan sosial budaya” jelasnya.
Selain itu, Basilio menegaskan pentingnya RUU Daerah Kepulauan adalah sebagai perlindungan khusus bagi masyarakat di pulau-pulau kecil terluar. “Untuk jaminan kebutuhan fisik dasar dan perlindungan kesehatan, kalau di daratan misalnya ada pusat kesehatan masyarakat, perlu ada kapal kesehatan yang berkeliling pulau” paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi yang hadir dalam pertemuan ini meminta agar Daerah Kepulauan lebih diperhatikan. “Daerah kepulauan harus dilebihkan masalah pendanaan, karena biayanya beda dan lebih mahal. Kalau di darat risiko jalan rusak, tetapi di laut risikonya nyawa terutama saat musim ombak” katanya.
Ali Mazi yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Kerjasama Provinsi Kepulauan menyebutkan akan mengambil langkah strategis selain dengan menyusun Undang-Undang Khusus Pengelolaan Kawasan Daerah Kepulauan, juga dengan mendukung program tol laut, dan peningkatan infrastruktur konektivitas internet, dan dukungan anggaran untuk semua sektor terutama untuk wilayah perbatasan dan terpencil. “Saya bersyukur ini dibahas serius di DPD RI, kami berharap masuk Prolegnas 2020 sehingga masyarakat di kepulauan bisa bernapas lega karena saat ini akses untuk kebutuhan pokok sangat sulit” paparnya.
Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Muhammad Hudori menjelaskan kewenangan daerah provinsi di laut dan daerah provinsi yang berciri kepulauan telah diatur dalam Bab V UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), pasal 28 ayat (1) dan pasal 30. “RUU ini perlu pendalaman supaya tidak ada masalah yang bertentangan. Khusus kewenangan kabupaten/kota tidak diatur dalam UU, namun sebagian materi RUU sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya” katanya.
Menurut Hudori, kewenangan daerah provinsi berciri kepulauan diamanatkan untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). “Posisi PP sekarang ada di Kemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan pasca harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Masukan terhadap RUU tentang Daerah Kepulauan perlu diselaraskan dengan UNCLOS 1982 dan peraturan perundangan lain” tegasnya.
Anggota DPD RI Dewa Putu Ardika Seputra menyebutkan RUU Daerah Kepulauan ini sangat penting bagi keberpihakan negara untuk daerah. Senada dengan Dewa Putu, Senator asal Kepulauan Riau, Richard Hamonangan Pasaribu menyebutkan RUU ini mendesak bagi masyarakat di daerah kepulauan. “Di daerah kepulauan sangat sulit untuk memenuhi kebutuhan. Perlu angkot laut dan kapal perintis karena sekarang untuk ke kantor kecamatan saja butuh dua minggu” terangnya. Anggota DPD RI asal Jawa Barat Amang Syafrudin menerangkan RUU Daerah Kepulauan penting agar keamanan negara terlindungi. “Contohnya adalah kasus Natuna, kalau SDM (Sumber Daya Manusia) di kepulauan terampil, jadi bisa melindungi daerahnya sendiri lebih cepat, karena kalau menunggu dari Pemerintah Pusat lebih lama” ujarnya.