JAKARTA — Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sekaligus Anggota MPR RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta, Achmad Azran, menyampaikan apresiasi atas komitmen Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penegakan hukum yang berorientasi pada pencegahan, pendampingan, serta penguatan tata kelola pemerintahan daerah dan desa.
Hal tersebut disampaikan menyusul Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Jaksa Agung Republik Indonesia yang dilaksanakan pada Selasa, 27 Januari 2026 di Senayan DKI Jakarta.
“Komite I DPD RI menilai peran Kejaksaan Agung sangat strategis dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya melalui upaya pencegahan dan pendampingan hukum,” ujar pria yang biasa disapa Bang Azran itu.
Dalam rapat kerja tersebut, Komite I DPD RI juga mendesak Kejaksaan Agung RI untuk memperkuat pengawasan dan pendampingan terhadap pemerintahan desa, sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi permasalahan hukum serta untuk mewujudkan tata kelola desa yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, Komite I DPD RI menekankan pentingnya pelaksanaan secara seksama terhadap perubahan mendasar dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) agar dapat menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil, manusiawi, efektif, dan efisien.
Pria asli Betawi itu juga menyambut baik kesepakatan antara Komite I DPD RI dan Kejaksaan Agung RI untuk melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) serta pembentukan Tim Penghubung (Person in Charge/PIC) guna menindaklanjuti aspirasi dan permasalahan hukum masyarakat di daerah yang disampaikan oleh para anggota DPD RI.
Lebih lanjut, Komite I DPD RI sepakat untuk terlibat aktif dalam Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), khususnya dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi guna mencegah praktik korupsi di tingkat desa, memperkuat akuntabilitas pemerintah desa, serta memastikan dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Sinergi antara DPD RI dan Kejaksaan Agung RI menjadi kunci dalam menghadirkan keadilan hukum yang dekat dengan masyarakat dan memperkuat pembangunan dari desa,” tutup Bang Azran.





