Jakarta, 30 Juni 2026 – Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI) mendesak aparat penegak hukum mempercepat proses penuntutan, mengoptimalkan pelacakan dan penyitaan aset, serta memastikan pengembalian dana korban secara penuh dalam kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan platform Dana Syariah Indonesia. Bagi lebih dari 14.000 korban dengan nilai kerugian mencapai triliunan rupiah, pemidanaan pelaku saja tidak cukup apabila hak-hak para korban belum dipulihkan.
Ketua Paguyuban Lender DSI, Achmad Djamiat Pitoyo, menegaskan bahwa para korban bukan sekadar angka statistik. Mereka terdiri dari pensiunan, korban PHK, orang tua tunggal, tenaga medis, hingga keluarga kecil yang kehilangan tabungan untuk pendidikan anak, biaya pengobatan, modal usaha, dan masa pensiun.
«”Korban bukan sedang meminta belas kasihan. Kami menuntut hak kami. Memenjarakan pelaku tanpa mengembalikan dana korban hanyalah keadilan yang semu. Bagi 14.000 korban, keadilan yang sesungguhnya adalah ketika uang kami kembali utuh 100 persen sesuai akad.”»
Paguyuban menilai perkara ini tidak dapat dipandang sebagai kegagalan bisnis biasa, melainkan dugaan fraud berskala besar yang memiliki karakteristik insider fraud. Salah satu tersangka, FH, diketahui merupakan mantan pejabat OJK, pernah menduduki posisi strategis di sektor keuangan digital, serta memiliki jabatan di lingkungan PP Muhammadiyah. Menurut Paguyuban, apabila dugaan tersebut terbukti, maka terdapat penyalahgunaan pengetahuan, kewenangan, dan kepercayaan untuk merugikan masyarakat.
Ketua Pengawas Paguyuban, Muhammad Munir, mengatakan bahwa kasus ini harus diusut secara menyeluruh, bukan hanya kepada pelaku utama, tetapi juga kepada seluruh pihak yang diduga menikmati hasil kejahatan.
«”Orang yang memahami sistem seharusnya menjadi benteng perlindungan masyarakat, bukan justru diduga memanfaatkan pengetahuan tersebut untuk merugikan publik. Karena itu penegakan hukum harus mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk pihak-pihak yang menerima manfaat maupun menyembunyikan aset hasil kejahatan.”»
Paguyuban juga menilai penggunaan label “syariah” diduga dijadikan kedok untuk membangun jaringan bisnis yang terstruktur. Dugaan praktik tersebut disebut tidak hanya terjadi di sektor fintech P2P lending, tetapi juga merambah sektor properti syariah, travel umrah, skincare, hingga busana muslim. Menurut Paguyuban, pola tersebut menunjukkan karakteristik praktik mafia keuangan yang memanfaatkan figur berpengaruh, diversifikasi usaha, serta dugaan penyamaran aliran dana untuk memperoleh keuntungan dari dana masyarakat.
Pengawas Paguyuban, Bowie, meminta Kejaksaan, PPATK, penyidik, OJK, dan seluruh instansi terkait memaksimalkan asset tracing, penyitaan, serta pemulihan aset sehingga hak korban dapat dikembalikan secara penuh.
«”Pelaku dipenjara memang penting, tetapi keadilan belum selesai apabila aset masih aman dan dana korban belum kembali. Seluruh aliran dana harus ditelusuri, seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana harus disita, dan siapa pun yang ikut menikmati hasil kejahatan harus dimintai pertanggungjawaban agar hak para lender dapat dipulihkan 100 persen.”»
Selain mendorong penegakan hukum, Paguyuban juga menyampaikan seruan terbuka kepada Muhammadiyah agar berpihak kepada korban dan mendukung pengungkapan perkara secara transparan, mengingat salah satu tersangka memiliki jabatan di lingkungan internal Muhammadiyah. Paguyuban berharap organisasi tersebut menunjukkan komitmen terhadap nilai amanah dan keadilan dengan tidak memberikan ruang perlindungan kepada oknum yang diduga menyalahgunakan nama baik organisasi.
Paguyuban juga menyampaikan kekecewaan atas sikap diam Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta lambatnya respons Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat, keduanya dinilai perlu menunjukkan keberpihakan terhadap korban serta memastikan kejahatan finansial yang menggunakan label syariah tidak kembali terulang.
Di sisi lain, Paguyuban memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri, Dirtipideksus, dan seluruh penyidik yang telah membawa perkara ini hingga tahap penuntutan. Namun, perjuangan belum berakhir karena tahap pembuktian, pelacakan aset, penyitaan, dan pemulihan aset menjadi penentu utama bagi terpenuhinya rasa keadilan para korban.
Ketua Bidang Hukum Paguyuban Lender DSI, Fajar Adi Firmana, menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum dalam perkara ini harus diukur dari kemampuan negara mengembalikan hak-hak korban.
«”Keadilan tidak boleh berhenti di balik jeruji besi. Keadilan harus sampai ke rekening para korban. Kami berharap Kejaksaan Republik Indonesia, PPATK, OJK, dan seluruh instansi terkait dapat bersinergi memastikan seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana berhasil ditelusuri, diamankan, dirampas sesuai hukum, dan dikembalikan kepada para lender 100 persen sesuai akad dan sertifikat. Itulah ukuran keberhasilan sesungguhnya dalam penegakan hukum perkara ini.”»
Narahubung:
Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia





