Raker DPD RI: Senator Bang Azran Suarakan Konflik Pertanahan Daerah

oleh -4 views
oleh

JAKARTA— Anggota DPD RI/MPR RI Dapil DKI Jakarta, Achmad Azran, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat terkait penyelesaian konflik pertanahan di daerah saat Rapat Kerja (Raker) Komite I DPD RI bersama Kementerian Kehutanan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

‎Raker yang digelar di Kantor DPD, Senayan Jakarta, 28 Januari 2026, tersebut digelar dalam rangka menghimpun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan rencana Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), sekaligus mencari solusi atas berbagai konflik tenurial yang terjadi di kawasan hutan maupun Areal Penggunaan Lainnya (APL).

‎Dalam paparannya, Menteri Kehutanan menegaskan bahwa pengelolaan kawasan hutan memiliki landasan konstitusional yang kuat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta UUPA yang saat ini tengah dikaji untuk disempurnakan.

‎Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN berharap agar para anggota DPD RI dari berbagai daerah dapat turut membantu percepatan pendaftaran tanah ulayat di wilayah masing-masing, guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat dan lokal.

‎Menanggapi hal tersebut, Senator Achmad Azran menekankan pentingnya koordinasi langsung antara anggota DPD RI dengan penanggung jawab (PIC) dari Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN, khususnya dalam menangani berbagai aduan masyarakat terkait permasalahan pertanahan.

‎“DPD RI memiliki peran strategis sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah pusat. Koordinasi yang efektif sangat dibutuhkan agar konflik pertanahan dapat diselesaikan secara adil dan berkelanjutan,” ujar Senator Azran.

‎Raker ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mendorong pembaruan kebijakan agraria nasional yang lebih berpihak pada keadilan sosial dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.

No More Posts Available.

No more pages to load.