Standarisasi Penyembelihan Hewan Meliputi Kesehatan Masyarakat Veteriner, Kesejahteraan Hewan dan Syariat Islam

oleh -1,101 views

JAKARTA – Kementerian Pertanian menilai peningkatan kompetensi SDM sebagai hal yang sangat penting. Untuk itu, salah satu fokus Kementan adalah meningkatkan skill dan pengetahuan SDM.

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, juga mengakui pentingnya peningkatan kualitas SDM untuk mendukung pembangunan pertanian.

“Peningkatan produktivitas pertanian dapat tercapai melalui peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Pertanian yang terstandar,” tutur Mentan SYL.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian, Dedi Nursyamsi, menerangkan lebih lanjut hal tersebut.

“Kementerian Pertanian memberikan perhatian besar kepada seluruh SDM di bidang pertanian untuk mampu menjawab tantangan dunia,” kata Dedi.

Dijelaskannya, saat ini kebutuhan masyarakat dunia akan produk dan layanan berlabel halal semakin meningkat seiring dengan meningkatnya kesadaran akan kualitas, keamanan dan kesehatan produk.

“Jaminan akan produk halal, termasuk pangan asal hewan dalam bentuk penyediaan daging yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) dimulai dari penyembelihan hewan halal yang memenuhi persyaratan kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan dan syariat Islam,” ujar Dedi Nursyamsi.

Untuk itu, Kementan turut membuat standar untuk Juru Sembelih Halal (Juleha). Juleha yang dipilih adalah orang yang beragama Islam dan telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai juru sembelih melalui pelatihan berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Dedi Nursyamsi menambahkan, hal ini harus dilakukan untuk menghadapi tantangan dunia yang semakin meluas dan berkembang terhadap tuntutan jaminan produk halal serta pencanangan Indonesia menuju pasar halal dunia.

Menurutnya, SKKNI bidang penyembelihan hewan halal yang telah disusun pada tahun 2014 dirasakan semakin tertinggal terhadap lahirnya regulasi standar terkini dan tatanan kelembagaan yang mewadahi sistem jaminan produk halal di Indonesia.

Menyikapi kondisi tersebut, Kementerian Pertanian melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, menyelenggarakan Kaji Ulang SKKNI Bidang Penyembelihan Hewan Halal.

Penyusunan Kaji Ulang SKKNI telah dirintis sejak bulan Maret 2022 dan hingga mencapai tahap konvensi telah berdiskusi dalam berbagai pertemuan baik on maupun off line.

Berbagai instansi yang terlibat antara lain dari pemerintah, swasta, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) , asosiasi profesi, praktisi, dan komunitas terkait penyembelihan hewan  halal.

Pertemuan Konvensi Nasional yang digelar di Hotel Santika Depok pada tanggal 22 – 23 Juni 2022 dibuka oleh Kepala Pusat Pelatihan Pertanian, Dr. Ir. Lely Nuryati, M.Sc. Secara prinsip dan alur pikir konsep penyembelihan hewan halal yang termuat dalam SKKNI lama dan SKKNI baru relatif sama,  hanya  cakupan SKKNI yang baru lebih luas meliputi penyembelihan hewan ruminansia, unggas maupun mamalia lainnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.