Bang Azran: RUU Penataan Ruang Harus Mengembalikan Peran Daerah, Melindungi Ruang Hidup Rakyat, dan Menjamin Keadilan Pembangunan

oleh -5 views
oleh

JAKARTA – Anggota DPD RI/MPR RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta, Achmad Azran (Bang Azran), yang juga Ketua DPP FORKABI, menegaskan bahwa pembahasan dan finalisasi Naskah Akademik serta Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang merupakan momentum penting untuk membangun sistem penataan ruang nasional yang lebih adil, adaptif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Bang Azran usai mengikuti Konsinyering Komite I DPD RI pada 5–6 Juli 2026 di Jakarta dengan agenda finalisasi Naskah Akademik dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Menurut Bang Azran, perubahan regulasi tidak boleh hanya berorientasi pada percepatan investasi, tetapi juga harus memastikan terwujudnya keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, serta perlindungan hak-hak masyarakat.

“Penataan ruang adalah fondasi pembangunan nasional. Karena itu, negara harus memastikan setiap kebijakan tata ruang memberikan kepastian hukum, menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus melindungi ruang hidup masyarakat. Jangan sampai pembangunan justru mengorbankan rakyat maupun lingkungan,” ujar Bang Azran.

Bang Azran menilai berbagai masukan yang berkembang dalam penyusunan Naskah Akademik menunjukkan perlunya pembaruan menyeluruh terhadap UU Penataan Ruang. Berbagai tantangan baru seperti perubahan iklim, meningkatnya risiko bencana, transformasi digital, urbanisasi, ketahanan pangan, energi dan air, hingga perkembangan ekonomi baru membutuhkan sistem penataan ruang yang jauh lebih responsif dibandingkan regulasi yang ada saat ini.

Ia juga memberikan perhatian khusus terhadap perlunya memperkuat kembali peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang.

“Daerah adalah pihak yang paling memahami karakteristik wilayahnya masing-masing. Karena itu, kewenangan daerah dalam penataan ruang harus diperkuat dengan tetap menjaga harmonisasi kebijakan nasional. Sinergi pusat dan daerah merupakan kunci agar pembangunan berjalan efektif tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat lokal,” tegasnya.

Sebagai Senator asal DKI Jakarta, Bang Azran juga menyoroti pentingnya penyusunan tata ruang perkotaan yang mampu menjawab persoalan kota-kota besar, seperti keterbatasan ruang terbuka hijau, kemacetan, banjir, penyediaan hunian yang layak, hingga pembangunan transportasi yang terintegrasi.

Menurutnya, Jakarta sebagai kota global membutuhkan tata ruang modern yang berbasis data digital, namun tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan dan keadilan sosial.

Selain itu, Bang Azran mendukung penguatan pengawasan pemanfaatan ruang melalui sistem digital yang transparan, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), penyelesaian sengketa penataan ruang secara independen, serta peningkatan partisipasi masyarakat sejak tahap perencanaan hingga pengawasan.

Bang Azran juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat hukum adat, kawasan lindung, serta ruang-ruang publik sebagai bagian dari komitmen negara dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

“Pembangunan yang baik bukan sekadar membangun gedung dan infrastruktur, tetapi juga membangun ruang hidup yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.

Sebagai Anggota Komite I DPD RI, Bang Azran menyatakan akan terus mengawal proses pembahasan RUU Penataan Ruang agar menghasilkan regulasi yang mampu menjawab tantangan masa depan, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha, memperkuat otonomi daerah, serta menghadirkan sistem penataan ruang nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.