JAKARTA – Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) menandatangani Komitmen Bersama Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik. Langkah keterbukaan informasi publik itu diapresiasi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Menurut Mentan, kegiatan ini merupakan perwujudan dari amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keterbukaan Informasi Publik, kata Mentan, merupakan bentuk transparansi informasi terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil oleh penyelenggara pemerintah kepada masyarakat. “Keterbukaan diperlukan sehingga masyarakat dapat berpatisipasi dengan mengontrol atau melakukan pengawasan terhadap kebijakan tersebut,” ujar Mentan.
Saat ini, keterbukaan formasi merupakan hal yang penting dan menjadi kebutuhan bagi setiap orang. “Sehingga baik pemerintah atau badan publik maupun swasta wajib menyediakan dan melayani pemberian informasi kepada publik khususnya yang terkait dengan kepentingan publik,” kata Mentan.
Direktur Jenderal PSP Kementan, Ali Jamil menambahkan, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian turut dalam menyatakan bahwa lembaganya berkomitmen dalam meningkatkan pemberian akses pelayanan informasi yang mudah, terbuka, terpercaya dan berkualitas kepada masyarakat.
Saat ini, kata dia, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian sedang berupaya untuk memperbaiki kinerja PPID. “Hal yang kami lakukan antara lain dengan menyempurnakan seluruh komponen informasi publik lingkup Ditjen PSP untuk memenuhi kriteria-kriteria seperti yang disyaratkan dalam UU. Kami juga terus berusaha untuk melengkapi konten website kami terlebih mengenai informasi program-program strategis di Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian,” terang Ali.
Ali berharap setiap kebijakan mengenai program-program strategis pertanian dapat diekspose melalui melalui website masing-masing. Menurutnya, pada titik itulah PPID dan Humas mempunyai peran penting dalam membuka ruang bagi publik untuk mendapatkan akses informasi publik.
“Terlebih saat ini Kementerian Pertanian terus berupaya meningkatkan strategi pembangunan pertanian. Sehingga kebijakan yang mendukung program tersebut perlu diketahui oleh publik,” papar dia.
Adanya UU Keterbukaan Informasi Publik, Ali melanjutkan, merupakan momentum bagi kita semua untuk menjalankan fungsi dan tugasnya dalam memberikan informasi, penerangan dan pendidikan kepada masyarakat tentang kebijakan, aktivitas dan langkah-langkah pemerintah secara terbuka, transparan, jujur dan obyektif.
“Saya sangat setuju bila seluruh pimpinan dan staf Ditjen PSP dapat bahu-membahu, saling dukung dalam memberikan pelayanan, menjadi kesatuan yang sinergis dalam upaya memberikan informasi pembangunan pertanian,” saran Ali.
Menurutnya, informasi publik harus dilakukan secara intensif dan terstruktur untuk membangun kesan positif. Terlebih sekarang ini teknologi informasi/multimedia mempunyai peran penting dalam melakukan pelayanan informasi.
Ia yakin sinergitas seluruh pimpinan dan staf Ditjen PSP dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik ke depannya dapat meningkatkan citra dan kinerja pemerintah khususnya Kementerian Pertanian.
Ali juga berharap keterbukaan informasi dapat menjadi media bagi masyarakat untuk memperoleh informasi tentang kebijakan-kebijakan pembangunan pertanian. “Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri negara yang demokratis untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance),” tutur Ali.
Oleh sebab itu, kegiatan penandatanganan komitmen keterbukaan informasi publik lingkup Ditjen PSP diharapkannya dapat menjadi pemantik semangat dalam meningkatkan tata pemerintahan yang terbuka dan terpercaya, karena hak memperoleh informasi adalah kebutuhan masyarakat yang dijamin oleh undang-undang. “Dan sudah saatnya kita sebagai badan publik membudayakan transparansi dalam menjalankan pemerintahan,” demikian Ali.
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Hendra J Kede berujar, keterbukaan informasi ini saat ini sudah ditetapkan pemerintah sebagai salah satu pilar dalam rangka Indonesia menuju satu dari lima kekuatan ekonomi besar dunia. “Cita-cita itu bukan a-historis sepanjang seluruh instrumen menuju hal itu dijaga, diperbaiki, ditingkatkan kualitasnya dari waktu ke waktu. Salah satu pilarnya adalah keterbukaan informasi,” tutur Hendra.
Menurutnya, keterbukaan informasi juga menjadi ruh dari UU Ciptaker. Berangkat dari hal tersebut, Hendra menilai pengelolaan negara saat ini diubah dari sekadar transparan-akuntabel menjadi keterbukaan informasi.
“Keterbukaan informasi ini artinya setiap kebijakan akan dikontrol dan diawasi ketat oleh masyarakat,” kata Hendra. Ia mengapresiasi Kementerian Pertanian yang selalu terdepan dalam hal keterbukaan informasi.
“Saya saksi mata Kementan yang pertama mengedepankan informasi publik, di mana saat itu Eselon I diperintahkan untuk membuat komitmen keterbukaan informasi publik di masing-masing instansinya. Kementerian Pertanian juga yang pertama mensosialisasikan aturan keterbukaan informasi ini kepada pejabat terkait,” tutur Hendra.(*)