JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) sedang melakukan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) seluas 135.861 hektare (Ha) tahun ini. Program RJIT ini akan dilakukan di di 32 Provinsi dan lebih dari 300 Kabupaten Kota.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menjelaskan, program RJIT merupakan kegiatan penting dalam proses usaha tani yang memiliki dampak langsung terhadap peningkatan luas areal tanam.
“Kita telah merevisi alokasi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) tahun 2020 menjadi 135.861 hektare dari sebelumnya 135.600 hektare. RJIT ini dialokasikan di daerah melalui dana Tugas Pembantuan,” jelas Sarwo Edhy, Selasa (24/3).
Dikatakannya, pengelolaan air irigasi dari hulu (upstream) sampai dengan hilir (downstream) memerlukan sarana dan prasarana irigasi yang memadai.
“Sarana dan prasarana tersebut dapat berupa waduk/bendungan, bendung, saluran primer, saluran sekunder, boks bagi, dan saluran tersier serta saluran tingkat usaha tani,” ujar Sarwo Edhy.
Menurutnya, tidak berfungsinya atau rusaknya salah satu bangunan irigasi akan mempengaruhi kinerja sistem irigasi yang ada. Sehingga mengakibatkan efisiensi dan efektifitas irigasi menurun.
“Program RJIT diutamakan pada lokasi yang telah dilakukan SID pada tahun sebelumnya. Diutamakan pada daerah irigasi yang saluran primer dan sekundernya dalam kondisi baik. Tujuannya untuk meningkatkan Indeks Pertanaman Padi sebesar 0,5,” ujar Sarwo Edhy.
Kegiatan RJIT ini diarahkan pada jaringan irigasi tersier yang mengalami kerusakan yang terhubung dengan jaringan utama (primer dan sekunder) yang kondisinya baik dan/atau sudah direhabilitasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, atau Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota Urusan Pengairan sesuai kewenangannya.
“Juga untuk yang memerlukan peningkatan fungsi jaringan irigasi untuk mengembalikan atau meningkatkan fungsi dan layanan irigasi. Serta untuk jaringan irigasi desa,” sebutnya.
Untuk kriteria lokasi, kegiatan RJIT dilaksanakan pada jaringan tersier di daerah irigasi sesuai kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota, dan irigasi pada tingkat desa yang memerlukan rehabilitasi atau peningkatan.
Adapun beberapa hal yang harus diperhatikan dalam kriteria lokasi. Di antaranya lokasi diutamakan pada jaringan irigasi yang tersiernya mengalami kerusakan dan/atau memerlukan peningkatan, jaringan irigasi primer dan sekunder dalam kondisi baik dengan sumber air yang tersedia dan dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dinas/Balai lingkup pengairan, tersedianya sumber air apabila berada pada jaringan irigasi desa, dan lokasi dilengkapi dengan koordinat (LU/LS – BT/BB).
Sarwo Edhy mencontohkan program padat karya Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Desa Margaasih, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung sedang mulai dikerjakan di tahun 2020 ini. Di sini sedang dilakukan kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi sepanjang 100 meter untuk areal seluas 55 ha. Kegiatan ini dikerjakan oleh kelompok tani Sugih Mukti.
“Banyak juga kegiatan semacam ini dilakukan di daerah-daerah lain. Bila di daerah lain membutuhkan dan memenuhi kriterianya, maka bisa diajukan ke Kementan beserta rencana atau usulan kegiatan didukung dengan gambar atau desain sederhana sebagai dasar perhitungan RAB,” jelasnya.
Sementara, untuk pembangunan embung pertanian, dicanangkan 400 Unit di 30 Provinsi dan lebih dari 226 Kabupaten/Kota. Kegiatan dapat berupa Embung, Dam Parit, dan Longstorage. Luas layanan minimal 25 Ha (tanaman pangan), 20 Ha (hortikultura, perkebunan, dan peternakan).
“RJIT disesuaikan dengan kebutuhan lapangan. Dana bantuan pemerintah langsung ke rekening kelompok dan pelaksanaannya melalui sistem swakelola petani. Dengan swakelola oleh petani, jaringan irigasi tersier yang direhabilitasi umumnya akan lebih bagus dan petani merasa lebih memiliki. Kita membangun secara bertahap berdasarkan kebutuhan masyarakat petani,” ujar Sarwo Edhy.
Dia menambahkan, rumus program RJIT adalah jaringan sudah rusak, di sekitarnya ada sawah yang diairi, ada sumber air, dan ada petaninya. Menurutnya, dengan diserahkannya RJIT kepada kelompok tani, maka pembangunan jaringan irigasinya akan dilakukan secara gotong royong atau swakelola.
Selama ini Ditjen PSP juga sudah melakukan monitoring optimalisasi pemanfaatan jaringan irigasi tersier (JIT). Selain itu, pihaknya juga akan mendata atau melakukan pemetaan jaringan irigasi yang sudah direhabilitasi dan yang belum direhabilitasi.(*)