Kementan: Terkait Pangan, Tidak Boleh Bersoal

oleh -2,084 views

JAKARTA – Kementerian Pertanian(Kementan) melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) mendorong pembentukan Satuan Adminiatradi Pangkal (Satminkal) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Tujuannya adalah sebagai wadah pengelolaan, pembinaan dan pengembangan kompetensi penyuluh pertanian.

Sebagaimana diketahui, penyuluhan pertanian tetap memegang peranan yang signifikan dalam menggenjot produktivitas pangan.

Sebagai upaya penguatan peran dan fungsi penyuluh pertanian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menerangkan, penyelenggaraan penyuluhan merupakan tanggung jawab gubernur, bupati dan wali kota. Penyuluh, Mentan Syahrul melanjutkan, memiliki peran yang cukup signifikan dalam mendorong produktivitas pertanian di suatu daerah.

Oleh karenanya, didorong sosialisasi secara virtual dalam agenda kegiatan Mentan Sapa Petani dan Penyuluh Pertanian (MSPP) volume 13 pada Jumat (1/4/2022) di AOR BPPSDMP, Di Jakarta.

Dikatakan Mentan Syahrul, sudah menjadi tanggung jawab Kementan untuk menyediakan pangan bagi seluruh rakyat.

“Siapa lagi yang menghadirkan pangan kepada bangsa Indonesia kalau bukan kita. Kita harus dapat menghadirkan akselerasi pangan yang ada, yang tidak pernah minus adalah sektor pertanian,” kata Mentan Syahrul.

Dikatakannya, dibutuhjan kolaborasi di sektor pertanian dengan seluruh stakeholder. Kementan, katanya, tak bisa hanya berjalan sendiri saja. Menurut Mentan Syahrul, pembangunan pertanian merupakan faktor penting dan strategis.

Apapun jenis pemerintahan, intinya adalah kepentingan rakyat.
“Saya ingin penyuluh pertanian langsung terkoneksi antar penyuluh. Local problem must be respon by local respon,” jelas Mentan Syahrul.

Hal senada disampaikan Kepala Badan Prenyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSSMP) Kementan, Dedi Nursyamsi. Terkait pangan, kata Dedi, tidak boleh bersoal. Sektor pertanian penghasil pangan tidak boleh berhenti.

“Lahirnya Perpres Nomor 35 Tahun 2022 diharapkan penyuluhan pertanian akan lebih efektif dan semarak lagi,” ujar Dedi.

Dalam hal tersebt, Dedi menilai pentingnya kolaborasi untuk membangun sektor pertanian. “Hal ini sesuai dengan tujuan pembangunan pertanian nasional yakni menyediakan pangan untuk seluruh rakyat, meningkatkan kesejahteraan petani dan menggenjot ekspor,” katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kementan, Maha Matahari Eddy Purnomo yang menjadi narasumber pada acara tersebut mengatakan, penyelenggara penyuluhan pertanian di provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan oleh Satminkal.

“Sinergi dilaksanakan melalui Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian oleh Menteri Pertanian,” ujar Maha Matahari.

Lebih lanjut Maha matahari Eddy mengatakan, Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian dilaksanakan melalui perencanaan, pembinaan, pengawalan dan pengendalian, serta pemantauan dan evaluasi.

Narasumber selanjutnya Ketua Komisi Penyuluhan Pertanian Nasional Bustanul Arifin mengatakan, penguatan fungsi penyuluhan di antaranya meningkatkan produksi dan produktivitas pangan, distribusi pangan, keamanan pangan, dayasaing dan keberlanjutan produk pangan.

“Penguatan fungsi penyuluhan dilaksanakan secara sinergis dari pusat, provinsi, sampai daerah,” ujar Bustanul Arifin.

Selanjutnya, Bustanul mengatakan bahwa penyuluhan pertanian di dalam Perpres 35 Tahun 2022 sedikit berbeda, karena diharapkan mampu berkontribusi pada peningkatan ketahanan pangan nasional, yaitu ketersediaan pangan, aksesbilitas pangan dan pemanfaatan atau konsumsi pangan.

Narasumber lainnya Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal menjelaskan bahwa kecamatan sebagai simpul data dan informasi pembangunan pertanian.

“Diperlukan koordinasi dengan pendamping atau penyuluh pertanian untuk meningkatkan kapasitas petani dalam mendukung dan melaksanakan program pembangunan pertanian,” jelas safrizal.

Safrizal menuturkan, diperlukan monitoring, evaluasi dan pelaporan secara intensif dan real time berbasis data primer penyuluhan pertanian.

Kepala Pusat Penyuluhan (Kapus), Bustanul Arifin Caya yang hadir pada kegiatan MSPP mengatakan, diperlukan tindak lanjut yaitu Satminkal dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah yang membidangi Penyuluhan Pertanian di Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/ Kota.

“Dalam hal tidak terdapat Unit Pelaksana Teknis Daerah yang membidangi Penyuluhan Pertanian di provinsi dan kabupaten/kota, gubernur dan bupati/wali kota wajib menetapkan satu Satminkal Penyuluhan Pertanian di Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/ kota,” ujar Bustanul.

Selanjutnya Bustanul mengatakan, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi diperlukan untuk menyinergikan dan mempercepat akses data dan informasi pembangunan pertanian, dari tingkat pusat sampai dengan tingkat kecamatan.

“Tindak lanjut yang diperlukan bagi Kecamatan yang sudah terdapat BPP ditingkatkan kapasitasnya dan bagi kecamatan yang mempunyai potensi pertanian (ketersediaan lahan dan terdapat rumah tangga petani) belum terdapat BPP untuk membentuk BPP,” tutup Bustanul Arifin.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.