Jakarta – Ketua Asosiasi Perusahaan Alat dan Mesin Pertanian Indonesia (Alsintani), Mindo Sianipar mengapresiasi upaya Kementerian Pertanian (Kementan) yang begitu masif mendorong kemajuan industri alsintan dalam negeri. Pasalnya, pengadaan alsintan di Kementan hingga saat ini mengutamakan produk dalam negeri yang sudah memiliki sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
“Kami sangat mengapresiasi pengadaan alsintan di Kementan karena telah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri yang memiliki SPPT SNI (Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia,- red),” demikian ditegaskan Mindo Sianipar di Jakarta, Sabtu (26/3/2022).
Pria yang merupakan politisi senior PDIP dan anggota Komisi IV DPR RI ini menjelaskan pengadaan alsintan hingga saat ini sebagiannya masih melakukan impor karena adanya keterbatasan kemampuan industri dalam negeri dalam menghasilkan komponen tertentu. Artinya, semua jenis alsintan yang komponennya dapat diproduksi industri dalam negeri itu sepenuhnya menggunakan alsintan buatan sendiri.
“Sekali lagi penggunaan alsintan impor itu karena keterbatasan produksi komponen industri dalam negeri dan ini yang kedepannya kita dorong agar seluruh komponen dapat diproduksi dalam negeri sehingga tidak lagi impor. Ya kita lakukan secara perlahan mendorong penggunaan alsintan sepenuhnya yaitu 100 persen dari industri dalam negeri. Ini pasti kita wujudkan,” sambung Mindo.
Lebih lanjut Mindo menegaskan upaya untuk mewujudkan penggunaan alsintan sepenuhnya dari industri dalam negeri sudah di depan mata. Terbukti di tahun 2021, salah satu produsen alsintan Indonesia telah mengekspor alat mesin pertanian berupa hand sprayer ke Filipina sebanyak 4 kontainer (40 feet).
“Artinya industri alsintan kita tidak hanya eksis memenuhi kebutuhan petani dalam negeri, tapi juga eksis sampai ke luar negeri. Ini baru hand sprayer, untuk jenis alsintan lainnya kita optimis bisa perbanyak produksinya hingga kita tidak lagi impor, bahkan kita ekspor,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Umum dan Pengadaan, Kementan, Akhmad Musyafak mengatakan pengadaan alsintan di Kementan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tanggal 2 Februari 2021, pasal 66 tentang kewajiban menggunakan produk dalam negeri dan UU 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, pasal 65 dan 66 tentang kewajiban penggunaan produk yang memiliki SPPT SNI. Dengan demikian, pengadaan alsintan memprioritaskan produk industri dalam negeri.
“Di tahun 2021, Kementan melakukan pengadaan alsintan prapanen sebanyak 25.134 unit yang terbagi dengan jenis dan nilai kontraknya. Jenis alsintan ini meliputi traktor roda 2, traktor roda 4, pompa air, rice transplanter, cultivator, hand sprayer dan alat tanam jagung, yang tentunya sudah memiliki sertifikat TKDN,” jelasnya.
Musyafak pun menegaskan berdasarkan data LKPP, pengadaan alsintan di Kementan tahun 2021 jauh lebih banyak menggunakan buatan dalam negeri dibanding impor. Dari total transaksi pengadaan alsintan senilai Rp 1,5 triliun, nilai pengadaan alsintan dalam negeri sebanyak Rp 990,47 miliar atau sebanyak 65,56 persen. Sementara pengadaan bersumber impor hanya Rp 520,34 miliar atau sebanyak 65,56 persen atau 34,44 persen.
“Ini membuktikan pengadaan alsintan kita mengacu pada aturan yang berlaku yakni mengutamakan produk industri dalam negeri. Adanya pengadaan alsintan impor itu karena keterbatasan produksi komponen oleh industri dalam negeri.(***)