Kementan Jelaskan Alur Petani Dapatkan Program KUR Pertanian Sektor Kedelai

oleh -782 views

JAKARTA – Kredit Usaha Rakyat (KUR) sektor pertanian begitu diminati petani. Tahun ini, melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementerian Pertanian (Kementan) menggulirkan program KUR Pertanian bekerjasama dengan perbankan dengan alokasi anggaran senilai Rp90 triliun. Dalam realisasinya, Kementan membuat klaster, di mana salah satunya adalah KUR Pertanian klaster kedelai.

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, KUR Pertanian adalah program penguatan kapasitas permodalan petani dalam mengembangkan budidaya pertanian mereka.

“Dengan KUR Pertanian, petani memiliki modal untuk mengembangkan budidaya pertanian mereka. KUR Pertanian juga untuk mendukung program ketahanan pangan nasional untuk mewujudkan sektor pertanian yang maju, mandiri dan modern,” kata Mentan SYL.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, ada beberapa strategi penyaluran KUR Pertanian klaster kedelai yang telah disiapkan, dimulai dari Direktorat AKABI segera menentukan lokasi pengembangan prioritas kedelai.

Kedua, daftar calon debitur dikumpulkan atau direkap oleh dinas pertanian setempat dan diserahkan ke Perbankan dengan tembusan ke Direktorat Pembiayaan Pertanian lengkap dengan NIK, alamat nomor handphone dan kelengkapan berkas lainnya.

“Ketiga, calon debitur KUR/CPCL merupakan anggota kelompok tani, Gapoktan atau koperasi yang telah lolos BI Checking,” papar Ali. Keempat, segera dilakukan PKS antara offtaker dengan petani, offtaker dengan Perbankan dan petani dengan Perbankan.

“Perbankan segera menindaklanjuti pengajuan calon debitur yang diajukan oleh dinas pertanian setempat,” ujar Ali. Terakhir, dinas pertanian merekap dan memonitor perkembangan ajuan KUR dan melaporkannya ke Direktorat AKABI dan Direktorat Pembiayaan Pertanian.

Ali tak menampik ada beberapa tantangan dan kendala yang dihadapi dalam penyaluran KUR Pertanian tahun 2021. Pertama, kata dia, bank masih mensyaratkan agunan meski di bawah Rp100 juta. Kedua, usulan debitur dari Kementan (dinas lingkup pertanian) lambat direspon oleh bank.

“Ketiga, sebagian besar petani calon debitur KUR tidak lolos BI Checking. Keempat, proses pencairan KUR lama, sedangkan sektor pertanian terikat atau bergantung pada musim,” papar Ali.

Kelima, perlu diterbitkan Skim KUR khusus sektor pertanian berkaitan dengan plafon KUR di atas Rp500 juta. Selain itu, persyaratan DP 30 persen masih dirasakan berat oleh petani. “Bunga kredit 6 persen juga masih dirasakan berat oleh petani dan pengajuan KUR dengan skema offtaker masih sulit direspon oleh Perbankan,” ulas Ali.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.