Permentan Nomor 67/2016 Sebagai Upaya Kementan Menyejahterakan Petani

oleh -1,656 views

JAKARTA – Agar kelembagaan petani dapat segera terealisasi, Kementerian Pertanian menggencarkan sosialisasi Permentan Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan Permentan Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani merupakan upaya Kementan untuk menyejahterakan petani.

“Kementerian Pertanian akan berupaya agar petani meningkat pendapatan dan kesejahteraannya. Untuk itulah Permentan Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016 dikeluarkan. Pemberadayaan petani akan lebih maksimal dengan kelembagaan,” ujar Mentan Syahrul.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi, mempertegas hal tersebut.

“Pertanian bisa menjadi bisnis. Tapi tentu sarana bisnis ini ada kelembagaannya, seperti kelompok tani. Dan beberapa kelompok petani harus di merger menjadi 1 kelompok yang lebih besar yaitu korporasi. Tujuannya untuk mengelola bisnis yang lebih efisien, dengan modal lebih besar agar mendapatkan keuntungan yang lebih besar lagi,” ujar Dedi.

Sekretaris BPPSDMP, Siti Munifah, menjelaskan Permentan Nomor 67/Permentan/SM.050/12/2016, sebenarnya sudah digagas sejak lama.

“Permentan nomor 67/2016 ini sudah dioperasionalisasikan sejak lama. Kita melakukan pembinaan untuk kelembagaan petani dari 2016 sampai sekarang,” ujar Munifah.

Dijelaskannya, awalnya kelembagaan petani adalah poktan, gapoktan, gapoktan bersama. Namun, dalam pendekatannya ada side efect. Salah satunya mengenai kejelasan siapa sebenarnya yang harus jadi poktan itu,dan siapa yang berhak mendapatkan bantuan pemerintah.

“Sebenarnya poktan ini harus dijadikan oleh pemberi bantuan sebagai acuan. Tapi, dengan kondisi perubahan strategi, baik secara IT, politik, maupun ekonomi, maka ini harus di sesuaikan. Supaya di antara kita sendiri, di dalam Kementrian Pertanian, tidak saling bersentuh sentuhan,” katanya.

Siti Munifah menambahkan, kelembagaan ini justru menjadi data. Jika ada bantuan seperti traktor bisa kesini, untuk KUR kesini.

“Semua sudah ada bagiannya. Karena perkembangannya tidak hanya poktan, gapoktan. Tadi juga ada korporasi dan itu yang akan kita bahas lebih lanjut,” ujarnya.

Dijelaskannya, poktan itu skalanya kecil. Sedangkan untuk berjamah lebih besar jadi korporasi. Tetapi, dalam membentuk satu kesatuan yang lebih besar itu, diperlukan kemampuan manajerial.

“Nah itu yang diingatkan lagi manajerial oleh teman teman. Kemampuan manejerial itu dalam hal bisnis, seperti apa nanti menuangkan di dalam perubahan Permentan 67 itu,” pungkas Munifah.

No More Posts Available.

No more pages to load.