JAKARTA – Realisasi penyaluran pupuk subsidi hingga akhir April, sudah tersalurkan 3,241,951 ton atau 40.78% dari 7,9 juta ton. Penyaluran pupuk subsidi tahun 2020 terus berjalan meski terjadi pandemi Covid-19 agar tidak ada kelangkaan pupuk.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebutkan, subsidi pupuk tahun 2020 berlaku bagi 5 jenis pupuk yakni pupuk Urea, SP36, ZA, NPK, juga Organik. Dia merinci, pupuk yang sudah disalurkan terdiri dari pupuk Urea sebanyak 1,471,506 ton; NPK sebanyak 1,016,226 ton; SP-36 sebanyak 263,788 ton; ZA sebanyak 305,799 ton dan organik sebanyak 183,926 ton.
“Saat ini Indonesia sedang berjuang melawan pandemi Covid-19, namun penyaluran pupuk subsidi tetap Kita upayakan terus berjalan,” kata Mentan SYL.
Menjamin tepat sasaran, pengawalan pupuk bersubsidi pun diberikan. Alokasi anggarannya mencapai Rp 97,83 miliar. Teknis administrasinya lalu masuk pembuatan pedoman dan operasional penyalurannya.
“Agar semakin efisien, distribusi penyaluran pupuk bersubsidi harus didukung data akurat berbasis NIK,” tambah Mentan SYL.
Direktur Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementan Sarwo Edhy mengungkapkan, kebutuhan pupuk dipenuhi oleh lima anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero). Antara lain, PT Petrokimia Gresik menyediakan stok pupuk sebanyak 498.616 ton, PT Pupuk Kujang sebanyak 141.730 ton, PT Pupuk Kaltim sebanyak 181.787 ton, PT Pupuk Iskandar Muda Aceh sebanyak 37.983 ton dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang sebanyak 170.594 ton.
“Jumlah stok dijaga untuk dapat memenuhi kebutuhan petani sesuai dengan alokasi yang diatur Kementerian Pertanian. Stok yang tersedia mencapai empat kali lipat dari ketentuan,” ungkap Sarwo Edhy.
Pihaknya juga telah mendorong agar para produsen yang tergabung dalam Holding BUMN Pupuk dapat segera berkoordinasi dengan instansi-instansi kedinasan terkait, baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten, termasuk dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta aparat TNI dan Polri.
“Tujuannya guna mendapatkan akses bagi kelancaran pengiriman pupuk bersubsidi dari pabrik sampai tingkat petani berdasarkan prinsip 6 tepat, yakni tepat waktu, jumlah, harga, tempat, jenis dan mutu. Sehingga petani mendapat kepastian ketersediaan pupuk dan produktivitas pangan nasional pun tidak terganggu,” tegas Sarwo Edhy.
Sarwo Edhy menambahkan, alokasi pupuk bersubsidi di tiap daerah berdasarkan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
“Berapapun kebutuhan pupuk di daerah akan dipenuhi selama sesuai dengan e-RDKK,” ujar Sarwo Edhy.
Sarwo Edhy menegaskan, bahwa pupuk bersubsidi dialokasikan untuk petani yang berhak. Kriteria petani yang berhak mendapat pupuk bersubsidi meliputi, tergabung dalam Kelompok Tani, terdaftar dalam e-RDKK dan memiliki luas lahan kurang dari 2 ha.
“Kami mengingatkan alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran, dan kuota pupuk hanya bagi kelompok tani sesuai eRDKK. Bagi yang tidak sesuai kriteria, silakan menggunakan pupuk non subsidi,” pungkas Sarwo Edhy.(****)