AMBON – Kapolres Seram Bagian Timur (SBT) AKBP Andre Suhendra melaporkan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD Golkar Maluku, Yusril Abdul Kadir Mahedar Mahendra ke Polda Maluku. Yusril dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik Andre dan institusi kepolisian. Menanggapi laporan Kapolres SBT, Yusril mengaku siap diklarifikasi atas pernyataannya tersebut. Menurutnya, apa yang disampaikannya masih dalam koridor penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil yakni meminta aparatur negara dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
“Saya siap diklarifikasi. Apa yang kami lakukan adalah bagian dari kontrol terhadap netralitas aparatur negara yang mana hal itu memang dipersyaratkan oleh undang-undang. Peraturan menjamin netralitas aparatur negara, dalam hal ini Pilkada di Maluku. Apakah kami salah meminta hak kami yang dijamin oleh undang-undang?” kata Yusril bertanya balik, Senin (16/11/2020).
Apalagi, Yusril melanjutkan, hal itu dilakukan di internal acara partai. Ia tak habis pikir acara internal partai dijadikan dasar pelaporan terhadap dirinya atas tuduhan mencemarkan nama baik. “Itu acara internal. Kok dijadikan dasar untuk melakukan pelaporan. Anda bayangkan acara internal, rapat internal dijadikan dasar pelaporan. Apalagi materi yang disampaikan di antaranya meminta netralitas aparatur negara. Ada apa ini, kok diperkarakan begitu,” katanya.
Bagi Yusril, sudah selayaknya netralitas dikedepankan dalam setiap hajatan politik. Sebagai alat penegak hukum negara, Yusril menilai netralitas kepolisian dalam kontestasi politik wajib menjadi panglima. “Sebagai penegak hukum, pemelihara Kamtibmas dan pelayan masyarakat jangan ditarik ke ranah politik praktis. Manakala hal itu terjadi, maka netralitas mereka ternodai. Kami memaknai itu dan menjaga marwah mereka agar tak terseret arus politik praktis,” sesalnya.
Di sisi lain, Yusril mengaku apa yang dilakukannya untuk menjaga kondusivitas suasana di Maluku menjelang coblosan Pilkada yang tinggal menghitung hari. Ia berharap semua pihak sama-sama menjaga situasi yang telah terjaga dengan baik ini. “Jangan rusak kondusivitas suasana yang sudah sejuk jelang pencoblosan ini. Mari kita sama-sama menjaga hal itu dengan tidak melakukan manuver yang merusak kondusivitas. Biarkan rakyat memilih berdasarkan pilihan hati nurani mereka,” ucap dia.
Apalagi, kata dia, sejak jauh-jauh hari Mabes Polri mengingatkan netralitas jajarannya di daerah dalam pengamanan Pilkada serentak 2020. sikap netral anggota Polri ini sesuai dengan dasar hukum netralitas, di antaranya TAP MPR RI Nomor: VII/MPR/2000 tentang Peran TNI/Polri dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, juga tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/7/VI/2014 tentang Pedoman Netralitas Anggota Polri dalam Pemilu dan Pemilukada. “Apa yang saya lakukan adalah dalam kerangka hal tersebut. Kita hanya ingin Pilkada ini berjalan sesuai koridor yang ditentukan. Tidak lebih. Jadi, untuk menjaga kondisivitas wilayah jelang pencoblosan Pilkada, saya siap diklarifikasi,” katanya. (***)