Jakarta – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengimbau industri pariwisata dan para pelaku ekonomi kreatif untuk aktif melakukan proses pendataan guna penyaluran bantuan stimulus dan mematuhi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio dalam pernyataanya di Jakarta, Rabu (8/4/2020) menjelaskan, Kemenparekraf telah merealokasi anggaran sebesar Rp500 miliar untuk mendukung penanganan COVID-19, seperti kerja sama dengan industri perhotelan dan transportasi dalam penyediaan akomodasi bagi tenaga kesehatan, gerakan masker kain, ajakan masyarakat untuk jaga jarak, pelatihan online serta berkoordinasi dengan K/L terkait dalam kebijakan stimulus bagi industri.
“Untuk itu, para pelaku parekraf saya minta untuk segera melapor ke Pusat Krisis Terintegrasi sebagai jalur komunikasi dan edukasi bagi masyarakat melalui contact center COVlD-19 +628118956767 whatsapp atau email info@kemenparekraf.go.id,” kata Wishnutama.
Wishnutama juga menjelaskan, pihaknya terus berupaya mengumpulkan data-data tenaga kerja, baik dari dinas, asosiasi, industri, asosiasi musisi, produser film, seni pertunjukan, dan lainnya agar pendataan penyaluran kartu pra kerja yang sedang dilakukan dapat tepat sasaran.
Data tersebut nantinya akan dikroscek dengan K/L lain supaya tidak ada duplikasi data sehingga pekerja yang menerima manfaat kartu prakerja semakin lebih luas.
Menparekraf juga menerima laporan, bahwa terdapat kendala untuk pendataan. Sebagai contoh dari data yang masuk ke PHRI saat ini terdapat 1.266 hotel yang terpaksa tutup di 31 provinsi. Dari 1.266 hotel baru 844 hotel dan 74.101 karyawan yang terdata.
“Kami terus berusaha mendata baik itu pekerja formal maupun informal. Yang formal kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan yang informal bisa kami tangani. Data yang masuk di tim, ada 80.000 data yang masuk. Kami harapkan setelah proses _clean snyc_ akan bertambah menjadi 120.000 tenaga kerja. Jumlah itu gabungan dari tenaga kerja yang informal, PHK, dan dirumahkan. Pelaku seni dari federasi musisi Indonesia, persatuan karyawan film dan televisi juga termasuk di dalamnya,” katanya.
Selain itu, Wishnutama juga mengimbau, agar masyarakat dan pelaku parekraf mematuhi penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang akan berlangsung pada 10 April 2020 hingga 14 hari sejak diberlakukan. Pembatasan yang telah dilakukan itu seperti penghentian kegiatan peribadatan di rumah ibadah, imbauan bekerja dan sekolah dari rumah, hingga pembatasan moda transportasi.
“Pembatasan pergerakan dan interaksi di ibu kota akan sangat mempengaruhi kemampuan ibu kota mengendalikan penyebaran virus corona. Mari sama-sama semangat dan optimisme harus kita bangun. Dengan sikap positif saya berharap kondisi akan menjadi lebih baik. Setelah pandemi COVID-19 ini saya juga berharap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif jauh lebih baik lagi,” kata Wishnutama.(*)